Ketentuan Pilkada dengan Hanya Satu Calon

PILKADA adalah agenda untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kegiatan Pilkada 2024 akan digelar serentak pada tanggal 27 November 2024.

Dalam pemilihan, biasanya ada beberapa pasangan calon untuk dicoblos atau dipilih pada saat hari pemungutan suara. Lalu, bagaimana dengan kondisi pasangan calon tunggal dalam Pilkada? Apakah pemilihan tetap bisa dilaksanakan?

Berikut penjelasannya :

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.

Jika dalam Pilkada biasanya terdapat dua atau lebih pasangan calon, ada pula kondisi Pilkada dengan pasangan calon tunggal. Pasangan calon tunggal berarti dalam pemilihan tersebut, hanya ada satu pasangan calon yang mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam Pilkada, fenomena pasangan calon tunggal bukan merupakan hal baru. Dikutip dari situs RI, pada Pilkada 2015 ada tiga calon tunggal, lalu Pilkada 2017 bertambah menjadi sembilan calon tunggal, kemudian dalam Pilkada 2018 bertambah menjadi 16 calon tunggal, dan Pilkada 2020 naik menjadi 25 calon tunggal.

Ketentuan Pemilihan Pasangan Calon Tunggal Pilkada

Komisi Pemilihan Umum () menjelaskan tentang desain surat suara jika terdapat pasangan calon tunggal di Pilkada 2024. KPU menyebut dalam surat suara akan ada satu di samping gambar pasangan calon.

“Jadi dalam surat suara adanya hanya satu paslon dan satu kolom kosong,” kata Komisioner Yulianto Sudrajat kepada wartawan.

Baca Juga   Tiga Nama Disiapkan NasDem untuk Capres 2024

“Artinya pemilih diberi keleluasaan untuk pilihannya, dalam artian kalau setuju dengan yang bersangkutan pasti memilih gambar paslon. Kalau tidak setuju berarti memilih kolom yang kosong itu,” sambungnya.

Berikut mekanisme pemilihan pasangan calon tunggal dalam Pilkada, menurut Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

(1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi:

. Setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;

b. Terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;

c. Sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;

d. Sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; atau

Baca Juga   Survey SMRC : PKS Melonjak, PDI P & Gerindra Anjlok

e. Terdapat pasangan calon yang dikenakan pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.

(2) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.

(3) Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

**”