Buliran | Jepara – Pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak sesuai bukti yang sebenarnya.
Temuan yang berasal dari data LPH Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Jawa Tengah tahun 2022/2023 tersebut, berpotensi merugikan negara dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat Jepara, Jumat (9/8/2024).
Dari hasil investigasi diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp730.089.913.890,00 dengan realisasi sebesar Rp706.442.053.426,00 atau 95,71%.
Realisasi tersebut diantaranya berupa belanja bahan bakar dan pelumas pada program persampahan di DLH sebesar Rp 2.262.852.500,00. Belanja bahan bakar dan pelumas tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar alat berat, kendaraan pengangkut sampah dan kendaraan penunjang oprasional lainnya di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah, serta kebutuhan oprasional kendaraan pengangkut sampah yang dikelola langsung oleh DLH.
Dari hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja bahan bakar dan pelumas, berupa hasil konfirmasi transaksi belanja bahan bakar minyak (BBM) ke SPBU Pertamina 44.594.06 Kabupaten Jepara dan dari hasil wawancara dengan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) di DLH menunjukkan permasalahan pertanggungjawaban belanja bahan bakar tidak sesuai dengan bukti sebenarnya yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp702.378.156,00.
Atas kelebihan pembayaran tersebut pihak DLH telah melakukan penyetoran ke kas Daerah sebesar Rp269.351.656,00 sehingga sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp433.026.500,00.
Terkait kelebihan pembayaran yang belum belum disetor ke kas Daerah, awak media sudah pernah menanyakan hal tersebut kepada Kepala Dinas DLH Kabupaten Jepara; Pengembalian tahap ke dua apakah sudah pernah dibayarkan, tanggal dan tahun berapa?
Tak hanya itu, awak media juga menanyakan uang pengembalian tersebut bersumber dari dana siapa, namun pertanyaan melalui whatsapp hanya dibaca, tidak ada tanggapan dari Kepala Dinas DLH Kabupaten Jepara.
Setelah kondisi diatas viral di media sosial, salah satu aktifis pengamat hukum yang enggan disebut namanya kepada awak media menjelaskan, “Demi rasa keadilan masyarakat, Pemkab Jepara harus segera mengambil langkah tegas, karena hal tersebut jelas tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya pasal 96 ayat 2 dan pasal 116 ayat 1,” ujarnya.
Pelanggaran yang diduga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah merugikan keuangan negara, bisa dikenakan UU Tipikor pasal 2/3, apabila kelebihan pembayaran sudah dikembalikan ke kas negara / daerah bukan berarti pidana dihapuskan, seperti tertuang pada pasal 4 UU Tipikor, bahwa ; Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3, dan apabila ditemukan pemalsuan dokumen pencairannya, terhadap oknum ASN tersebut bisa dikenakan pasal 9.” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak terkait belum ada memberikan jawaban atas temuan ini, tim akan terus mengupayakan informasi terbaru agar dapat menjawab semua keraguan serta mengungkap dugaan negatif yang telah menjadi konsumsi publik.
(Arif M)