Buliran | Jepara – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah menemukan potensi kerugian negara di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara.
Hal tersebut disampaikan salah satu tokoh masyarakat yang selama ini ikut memantau segala kebijakan pemerintah daerah terkait berbagai hal yang mungkin bisa serta rawan dimanipulasi serta terindikasi rentan baik disengaja ataupun tidak dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggun jawab. Kepada awak media, Senin (5/8/2024), dengan memberikan data dari LHP BPK RI Jawa Tengah (Jateng) tahun 2022/2023, dijelaskan bahwa ada potensi kerugian negara yang berasal dari kelebihan pembelanjaan BBM di bawah Dinas DLH Kabupaten Jepara senilai hampir 800 juta rupiah, Selasa (6/8/2024).
Hasil tim investigasi, masalah pengembalian dana di Dinas DLH yang kaitannya dengan pengadaan BBM, kemudian diaudit oleh BPK, ada hal-hal yang memang tidak sesuai.
“Kalau itu memang terjadi kerugian negara tercatat ada kerugiannya, harus dikembalikan, yang bersangkutan harus tetap bertanggung jawab,” ujar tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Lebih lanjut dijelaskan, perkara itu ada di Dinas DLH, adapun pelanggaran yang diduga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah merugikan keuangan negara, bisa dikenakan UU Tipikor pasal 2/3, bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3, sedangkan pasal 9 untuk pemalsuan dokumen pencairannya.
Perlu dicermati juga UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, bila ada ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan pada pihak yang berwenang, sehingga tidak mencederai rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kejahatan ini harus ditindaklanjuti, dilakukan investigasi, baik itu dari Polisi maupun dari Kejaksaan, dan tokoh DPRD Jepara juga harus memastikan bahwa temuan itu sudah ditindaklanjuti sesuai proses hukum,” jelasnya.
Sebagai tokoh masyarakat, ia mengaku prihatin dan akan terus mengawal proses hukumnya, dan terhadap terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus ditindak tegas.
Terkait permasalahan tersebut, tim investigasi minta tanggapan dan klarifikasi dari Aris selaku Kadis DLH,
1. Tahun berapa BPK RI perwakilan Jateng mengaudit DLH Jepara.
2. Mulai dibulan dan tahun berapa DLH/ Pemkab Jepara menerima LHP.
3. Apakah dari rekomendasi BPK terhadap temuan kelebihan pembayaran BBM menentukan batasan waktu pengembalian.
4. Pengembalian pertama disetor ke BPKAD Jepara tgl bulan apa dan ;
5. Pengembalian ke 2 apakah Sdh dibayarkan , tanggal dan tahun berapa, kemudian ;
6. Uang pengembalian bersumber dari dana siapa.
Sampai berita ini diterbitkan, Kadis DLH tidak memberikan klarifikasinya.
(Redaksi)