Sitaan Impor Ilegal Dibagikan ke Pabrik

Buliran, JAKARTA – Kementerian Perdagangan () akan membagikan secara barang impor ilegal yang dibagikan kepada sejumlah pabrik.

Barang tersebut merupakan Satgas Importasi Ilegal, meliputi pakaian bekas, karpet, hingga produk elektronik. Kemendag mencatat setara dengan Rp46 miliar.

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan satgas tidak punya uang untuk melampaui barang tersebut. Oleh karena itu, barang sitaan itu bisa digunakan pabrik untuk bahan bakar produksi.

“Kan industri perlu bahan bakar, nah salah satunya dari balpres dan tekstil rol yang disita ini. Enggak (gak bayar/gratis),” tegas Moga usai Konferensi Pers dan Pakaian Bekas Oleh Satgas Importasi Ilegal di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6 /8).
Namun, Moga menegaskan ada proses yang harus dilakukan pabrik atau industri. Kemendag mengatakan pihak yang perlu bisa menghubungi instansi terkait yang menyita barang tersebut.

Misalnya, yang mengamankan pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Ada juga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyita 3.044 balpres, melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Tanjung Priok.

“Nah, (jika barang impor ilegal ini) kita cacah, itu mungkin perlu biaya. , satgas ini bisa dibentuk ad hoc kemarin ya. Jadi, kita tidak tersedia dana untuk mobilisasi, untuk pemusnahan. Untuk itu, kita sama dengan industri untuk pemusnahannya,” tandasnya.

Selain balpres baju impor ilegal, satgas melalui Kementerian Perdagangan mengamankan kain gulungan atau tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut impor barang tersebut tidak lengkap. Ia mengatakan produk kain itu tidak dilengkapi dokumen persetujuan.

“Tekstil dan produk tekstil (TPT) tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor dan laporan surveyor. Artinya, barang itu masuk gak jelas isinya. Serta (tidak ada) dokumen lain terkait asal barang,” tegas Zulkifli.

Baca Juga   Modus Baru, Mengaku Pimpinan Media Online Tri Septa Bayu Anggara Kelabui Banyak Orang

Pria yang akrab disapa itu menegaskan jajaran Satgas Importasi Ilegal akan terus menindak penyelundupan impor. Ia mengatakan masa tugas satgas akan berakhir Desember 2024 mendatang. (*/pta)