Sidang pertama dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 sampai dengan 2023 mulai digelar Rabu 06 Agustus 2024.
Sidang perkara tersebut bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sidang digelar untuk terdakwa atas nama Ahyar, S.Sos., selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023, dan Terdakwa Bani Purwoko, SE., selaku Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim 2021 – 2022 dan selaku bendahara KONI Kotim Tahun 2023.
Untuk diketahui, Perkara tersebut terkait dengan penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 s/d 2023, dana hibah yang diusut tersebut bermula dari tahun 2021 sebesar Rp. 3.264.287.165, tahun 2022 Rp. 8.748.750.000 dan tahun 2023 Rp. 18.228.000.000, sehingga total keseluruhan dana yang diterima dalam kurun waktu tersebut adalah sebesar Rp. 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah)
Adapun dana hibah tersebut oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang â cabang olahraga dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur serta membantun pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Keterangan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, diduga KONI Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah tersebut, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga merugikan keuangan negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 10.383.135.474 (Sepuluh Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Ahyar, S.Sos dan Terdakwa Bani Purwoko, SE didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke â 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Subsidair Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke â 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Atau Melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke â 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP