Ada sebuah situs budaya yang sudah berumur ratusan tahun di kabupaten Katingan, situs tersebut bernama “Keramat”.
Keramat berada di wilayah desa Petak Bahandang, kecamatan Tasik Payawan, Katingan.
Tahun 2023, situs budaya “Keramat” diakui dan dilindungi oleh pemerintah melalui SK Bupati Katingan nomor: 422/431 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Keramat di desa Petak Bahandang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan.
Didalam beleid Surat Keputusan tersebut dinyatakan bahwa pengakuan dan perlindungan meliputi sejarah asal-usul, hukum adat, peta wilayah dan kelembagaan adat Keramat Desa Petak Bahandang.
Didalam keputusan tersebut juga dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan masyarakat hukum adat Keramat desa Petak Bahandang.
Melalui SK tersebut juga dinyatakan bahwa situs budaya keramat seluas 26 hektar berada di desa petak bahandang kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan.
Untuk mencapai situs budaya tersebut, tim Buliranews.com menempuh jarak sekitar 65 kilometer dari Kota Palangkaraya, melalui jalur darat.
Saat akan mencapai situs tersebut, tim Buliranews.com terkendala oleh adanya jembatan yang menyeberangi sungai rasau yang rusak, sehingga selanjutnya harus dilanjutkan dengan berjalan kaki sekitar 1 kilometer.
Situs yang sudah berusia ratusan tahun tersebut berada ditengah hutan, dikelilingi oleh pepohonan meranti yang menjulang, walaupun sebelumnya ada jalan, tetapi karena tidak terawat, jalan tersebut telah rimbun ditumbuhi oleh semak belukar.
Untuk menggali lebih jauh sejarah tentang adanya situs tersebut, wartawan Buliranews.com menghubungi Damang Kepala adat Kecamatan Tasik Payawan, Hardianto Tiung Kukap.
Damang Tasik Payawan mengungkapkan bahwa situs tersebut sudah berumur ratusan tahun “ dulu, disitu adalah pemukiman masyarakat dari desa Petak bahandang, ada bukti peninggalan seperti situs Keramat dan bekas buah tangan para orang tua dulu seperti tanaman buah-buahan dan tanaman karet” ungkap Damang Tasik payawan.
“Makanya tahun lalu kita usulkan ke Pemda Katingan agar situs berikut kawasanya seluas 26 Hektar diakui sebagai situs budaya, setelah dilakukan pengkajian dan verivikasi, selanjtnya disetujui sebagai situs budaya melalui SK Bupati Katingan” paparnya.
Ditempat terpisah, kepala desa Petak Bahandang, Eman, megungkapkan bahwa dirinya sebelum menjadi kepala desa Petak bahandang bertahun-tahun tinggal di wilayah situs budaya tersebut.
“Saya dan keluarga sebelumnya adalah orang terakhir yang memelihara kawasan keramat, pondok saya sampai sekarang masih ada disana, waktu saya masih disana, jalan masih terurus, sehingga masih bisa masuk mobil apalagi motor, bahkan kebun saya masih ada disana, ada rambutan, nangka dan tanaman lainya, sudah berbuah” ungkap Kades Petak bahandang tersebut.
“Kami juga sudah membentuk pengurus Masyarakat Hukum Adat yang bertugas mengelola situs Keramat tersebut, beberapa waktu lalu kami telah mengajukan proposal RHL ke dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan tengah, untuk dapat dilakukan program RHL menambah jenis tanaman yang ada disana dengan tanaman produktif yang memiliki nilai ekonomis.
Ada dua alasan kami mengajukan program RHL, yang pertama agar kawasan Keramat tersebut menjadi semakin tertata dengan adanya tanaman produktif yang rapi, adapun yang kedua agar hasil tanaman tersebut nantinya dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh pengurus Masyarakat Hukum Adat desa Petak Bahandang sebagai sumber pemasukan, makanya kami usulkan tanamanya seperti bibit durian, kopi, rambutan, petai, manga dan tanaman yang bernilai komersil lainya” lanjut kades.
“Selanjutnya karena kawasan dengan luasan 26 hektar tersebut merupakan kawasan strategis dengan tutupan yang bagus ditopang dengan sungai air hitam, maka kami juga merencanakan sebagai wisata alam, sehingga tahap ini kami berusaha memperjuangkan pemeliharaan jalan, terutama pemeliharaan titik-titik jalan yang rusak dan jembatan penyeberangan sugai air hitam tersebut, mudah-mudahan bisa dibantu oleh Pemda melalui anggaran perubahan ini” tambah Eman.
Sementara itu ketua Yayasan Kaharingan Insitute, Wancino, mengungkapkan bahwa disamping memiliki nilai historis dan nilai religis, bahwa pengembangan situs budaya Keramat yang berada di Katingan selayaknya dilakukan. hal tersebut mengingat bahwa sekarang sudah bisa ditembus melalui akses darat.
“Setahu saya bahwa situs budaya Keramat itu masih lestari, cocok untuk tempat wisata alam, tempatnya asri dan sejuk, tidak jauh dari ibukota provinsi dan ibukota kabupaten Katingan, akses darat bisa, jalan sudah ada, hanya perlu pemeliharaan, kawasanya luas, bebas banjir, banyak flora dan fauna disana, dan kawasan sekitarnya dapat dikembangkan secara tradisional seperti berkebun, bertani dan aktivitas tradisional lainya” ungkap wancino.
“Konsep yang cocok adalah pengembangan agro wisata dan ekonomi kreatif berbasis budaya ” lanjutnya.
“Pengembangan situs budaya Keramat sebagai agro wisata dan kawasan perkebunan tardisional sepertinya sangat cocok, asal tanamnya berupa sayuran, tanaman buah-buahan, jangan tanaman kelapa sawit” tandasnya.
“ Selain mendorong pengelolaan situs adat Keramat di desa Petak Bahandang, kami juga akan mengajukan usulan hutan adat seluas 3000 hektar di kec Tasik Payawan, yaitu usulan hutan adat Tajahan Teluk Embak meliputi 4 desa seperti desa Petak Bahandang,desa Hiyang Bana, desa Handiwung, dan desa Tumbang Panggo” Pungkas Presiden Serikat Kepercayaan Kaharingan Dayak Indonesia (SKDI) tersebut.