BuliranNews, SEMARANG – Tak menemui kecocokan harga dalam jual beli tanah, Suryadi seorang kakek berusia 63 tahun di Gunung Pati, Kabupaten Semarang , Jawa Tengah harus menjadi pesakitan karena dijebloskan tetangganya sendiri ke dalam teralis besi.
Suryadi dianggap membatalkan perjanjian jual beli tanah secara sepihak. Meskipun sang kakek telah mengembalikan uang muka sebesar Rp30 juta milik tetangganya itu, namun tetap saja persoalan ini dilaporkan ke polisi.
Yohanes Sugiwiyarno Kuasa Hukum Suryadi mengatakan, kisruh jual beli tanah yang berujung pidana ini bermula saat kliennya berencana menjual tanah seluas 2.300 meter di wilayah Mangunsari Gunung Pati awal tahun 2020 lalu.
Lalu calon pembeli berinisial S dengan ditemani makelar berencana membeli tanah tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp30 juta sebagai uang muka.
“Sang kakek memasarkan tanahnya seharga 900 ribu per meter namun pembeli meminta dengan harga keseluruhan tanah sebesar Rp900 juta. Lantaran tidak ditemukan kesepakatan yang cocok sang kakek lalu mengembalikam uang muka calon pembeli,” kata Yohanes Sugiwiyarno Kuasa Hukum Suryadi.
Akan tetapi, kata dia, pembatalan rencana jual beli tanah itu membuat S marah dan akhirnya melaporkan ke Polisi dengan meminta kakek menbayar ganti rugi 10 kali lipat uang muka yang telah diberikannya yakni sebesar Rp300 juta.
“Saya menyayangkan perihal penahanan terhadap klien saya. Terlebih kasus tersebut mengarah pada unsur perdata bukannya pidana,” timpal Yohanes.
Sebelumnya kasus itu sempat terjadi mediasi di kelurahan setempat. Dimana tuntutan ganti rugi pembeli 10 kali lipat down payment (DP) yaitu Rp300 juta diturunkan 5 kali DP yaitu Rp150 juta namun masih dianggap berat oleh Suryadi yang hanya mampu memberi 3 kali DP yaitu Rp90 juta.
Lalu Suryadi kakek 63 tahun ini menjadi tahanan Polsek Gunung Pati sejak Senin 26 Juli 2021 lalu. Namun saat dihubungi Kapolsek Gunung Pati AKP Agung Yudiawan membenarkan bahwa Suryadi ditahan dengan tuduhan tipu muslihat jual beli tanah dan kasusnya masih dalam penanganan Polisi. (*/sms/sin)