PNS Pria Kini Diperbolehkan Berpoligami Menurut Aturan Pemerintah

PNS Pria Kini Diperbolehkan Berpoligami Menurut Aturan Pemerintah
PNS Pria Kini Diperbolehkan Berpoligami Menurut Aturan Pemerintah

Jakarta – baru-baru ini menerbitkan aturan yang mengatur status perkawinan Aparatur Sipil Negara (), di mana pegawai negeri sipil (PNS) pria kini diperbolehkan untuk berpoligami. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Menurut situs resmi BKN pada Selasa, 30 Mei 2023, Yuyud Yuchi Susanta, Analis ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengonfirmasi hal tersebut. Penegasan ini disampaikan dalam acara dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian yang diadakan di Kantor Pusat BKN Jakarta pada Kamis, 25 Mei 2023.

Yuyud juga menjelaskan bahwa PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Namun, untuk PNS pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri, mereka harus mendapatkan izin dari Pejabat dan memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:

  • Syarat alternatif, di mana istri tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai istri. Misalnya, istri mengalami cacat tubuh atau penyakit tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Selain itu, istri juga tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama minimal sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Syarat kumulatif, yaitu adanya persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai. Selain itu, PNS pria tersebut juga harus memiliki penghasilan yang mencukupi dan memberikan jaminan tertulis bahwa ia akan memperlakukan istri-istri dan anak-anaknya dengan adil.

Selain itu, Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan ini menyatakan bahwa PNS yang akan bercerai wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat. Ketentuan ini berlaku baik bagi PNS yang menjadi penggugat maupun tergugat dalam proses perceraian.

Baca Juga   Meriahkan HUT RI ke-79, Warga RT 12 RW 05 Kel Pekan Sabtu Kota Bengkulu Gelar ragam Perlombaan

Pada kesempatan tersebut, Yuyud juga menyinggung larangan bagi PNS untuk hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.