BuliranNews, JAKARTA –Â Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta untuk lebih transparan terkait rencana pengadaan laptop Merah Putih untuk Program Digitalisasi Sekolah. Agar semua pihak tak menaruh praduga yang aneh-aneh terkait program tersebut.
Hal itu dikatakan anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. Dia menekankan agar rencana tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
âPengadaan barang/jasa jadi domainnya eksekutif. Ada Peraturan Pemerintahnya, termasuk di dalamnya spesifikasi dan harga dan pengadaan semestinya terbuka sistemnya, ada sistem biddingnya secara online kalau nggak salah, jadi mestinya hal-hal kayak harga dan lain-lain sudah selesai di sistem,â tandas Politikus PKS itu kepada wartawan, Jumat (30/7).
Ledia juga menekankan agar rencana pengadaan laptop tersebut disesuaikan dengan karakteristik daerah penerima masing-masing.
âApakah laptop itu akan diletakkan di sekolah yang daerahnya bersinyal bagus, listrik sudah ada supaya tidak jadi bangkai saja, sebab ,kalau pengadaan laptop banyak, tapi kalau dikirim ke sekolah yang enggak ada sambungan listriknya gimana bisa dipakai?â tanya dia.
Pastikan Kesiapan Infrastruktur
Mestinya, lanjut dia sebelum mewacanakan hal tersebut, kesiapan infrastruktur dan sinergitas antar lembaga atau kementerian lainnya sudah terkonsolidasi dengan baik.
âPemerintah harus menggerakkan elektrifikasi sampai ke pelosok dan memastikan internet sampai pelosok dan Kementerian ESDM dan Kominfo harus bersinergi,â tandasnya.
Pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Sekolah sebelumnya santer menuai komentar lantaran spesifikasi memori laptop hanya 32 GB dan dicurigai dibandrol dengan harga Rp 10 juta per unit.
Belakangan Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, M Samsuri membantah nominal tersebut. Menurutnya harga per satuan sesuai yang ada di e-Katalog pada laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lkkp.go.id.
“Tidak ada yang menyatakan harganya harus 10 juta. Karena pengadaan via e-katalog tentu sesuai harga di e-Katalog tersebut. Dan spek (spesifikasi) yang dikeluarkan itu adalah standar minimalnya,” ujar Samsuri.
Menurut dia, harga per satuan laptop bergantung yang ada di katalog. Namun angkanya, kata Samsuri rata-rata berkisar Rp 5 jutaan.
“Saya karena bukan yang bagian pengadaan kurang paham (harganya). Info dari Ditjen Paudasmen berkisar 5 sampai dengan 6 juta ya,” jelas dia. (*/ded/mer)