Penjabat Kepala Daerah Dilarang Berpolitik Praktis

, JAKARTA – Peringatan keras disampaikan Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin. yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Bengkulu itu meminta penjabat yang ditunjuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Harapannya, hal tersebut akan menjawab keraguan publik terkait penunjukkannya.

“Kita ingin beliau-beliau ini mampu menjawab keraguan publik dengan karya dan mampu melalukan terobosan. Dalam proses mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang dipimpinnya masing-masing,” ujar Sultan lewat keterangannya, dikutip Sabtu (14/5).

Sebagai yang ditunjuk melalui proses politik birokrasi, diharapkan mampu memberikan solusi alternatif. Khususnya, dalam proses pembangunan daerah secara lebih baik.

Pasalnya, waktu selama kurang lebih dua tahun cukup panjang bagi penjabat kepala daerah untuk melakukan yang signifikan di wilayahnya. Jabatan itu diharapkannya juga tidak dimanfaatkan oleh elite politik sebagai peluang politik praktis dalam kontestasi politik ke depannya.

“Meskipun tidak ditunjuk langsung oleh masyarakat daerah melalui proses politik yang demokratis, jangan sampai kita menganggap jabatan tersebut hanya sebagai formalitas belaka,” ujar Sultan.

Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro menegaskan penjabat kepala daerah yang baru saja dilantik memiliki beban bukan sekadar untuk menuntaskan masa jabatan hingga pemilihan kepala daerah berikutnya. Mereka menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat serta meneruskan kepentingan masyarakat di tempatnya bertugas. “Terutama mengimplementasikan visi, misi, kebijakan dan arahan Bapak Presiden di daerah,” kata Juri dalam keterangan pers yang diterima, beberapa waktu lalu.

Sebanyak lima penjabat kepala daerah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri , Kamis, yakni untuk Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat yang masa jabatan gubernur kelima provinsi tersebut berakhir pada Mei 2022. Lima pejabat tinggi madya masing-masing provinsi dilantik sebagai Pj kepala daerah yakni Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj , Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Dari catatan BuliranNews, jelang 2024 mendatang sebanyak 271 daerah akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah. Dari jumlah tersebut, 101 orang diantaranya akan dilantik tahun 2022 ini dan sisanya sebanyak 170 orang dialntik tahun 2023.

Untuk daerah yang akan dipimpin penjabat kepala daerah tahun 2022, perinciannya adalah : 7 gubernur dan wakil gubernur, 76 bupati dan wakil bupati serta 18 walikota dan wakil walikota.

Akan halnya untuk 2023, daerah yang akan dipercayakan kepemimpinannya kepada penjabat kepala daerah adalah : 17 gubernur dan wakil gubernur, 115 bupati dan wakil bupati serta 38 walikota dan wakil walikota. (*/rpl/ted)

Baca Juga   Warga Arab Saudi Dilarang ke Indonesia