Bagi Anda yang Berdomisili di Jawa Barat, Bulan Depan Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

, BANDUNG – Bagi pemilik kendaraan bermotor di , ini lho kabar baik buat kalin. Mulai Agustus 2021, Provinsi Jawa Barat akan memberikan atau pembebasan denda kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat Nanin Hayani Adam mengatakan program ini untuk menggenjot penerimaan dan BBNKB. Program tersebut akan digelar mulai 1 Agustus hingga Desember 2021.

“Pemprov menggulirkan kembali program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Program bernama Triple Untung Plus akan digulirkan 1 Agustus 2021,” kata Nanin dalam keterangan resminya belum lama ini.

Informasi pemutihan pajak juga telah diumumkan melalui akun instagram Bapenda Jawa Barat @bapenda. pada Rabu (28/7) dengan nama program Tripel Untung + dengan memberikan tiga keuntungan bagi wajib pajak.

Keuntungan yang pertama, yakni pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat mebayar pajak kendaraannya tidak perlu membayarkan denda pajak, hanya pajak pokok. Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Keuntungan kedua yakni bebas pokok dan denda BBNKB II atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya dapat memanfaatkan layanan ini secara .

Keuntungan yang ketiga bagi wajib pajak di Jawa Barat yakni bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5. Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi saat pembayaran pajak kendaraan bermotor yakni: asli E-KTP asli SKKP/SKPD terakhir BPKB asli (khusus wilayah )

Kemudian untuk persyaratan khusus pajak lima tahunan yakni sebagai berikut: Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan Bukti hasil cek fisik (Khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK/ubah bentuk ganti mesin/ganti pemilik/mutasi masuk/keluar). BPKB alsi (Khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK/ubah bentuk ganti mesin/ganti pemilik/mutasi masuk/keluar). ***

Baca Juga   PPATK Curigai Transaksi Hingga Rp 1,6 T