Hukum  

Dirut Pertamina tak Kooperatif Soal Dugaan Gratifikasi Lili

10. dirut | Buliran.com

, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan (Dewas ) menyebut Direktur Utama PT , Nicke Widyawati tidak kooperatif saat akan diperiksa terkait dugaan yang diterima Wakil Ketua, Lili Pintauli Siregar (LPS). Hal itu menghambat pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Lili.

“Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena tidak koperatif,” kata Anggota , Syamsuddin Haris di Jakarta, Selasa (26/4).

Dia mengatakan, Nicke Widyawati sudah diundang untuk melakukan klarifikasi dan dijadwal ulang tetapi tetap tidak hadir. Dia melanjutkan, kondisi itu membuat pengusutan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai.

“Dewas berharap kerjasama Dirut Pertamina bisa bekerjsama dan bersikap koperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS,” katanya.

Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban () itu disebut-sebut menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika.

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona -Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022. (*/rpl)

 

Baca Juga   Dokumen Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo Diamankan KPK