BuliranNews, BANDA ACEH – Kejaksaan tak mau main-main dengan kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia, apalagi dalam jumlah yang sangat besar. Ini pula yang harus dihadapi oleh 8 orang terdakwa penyelundupan ganja di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Tak tanggung-tanggung, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diterjunkan untuk menuntut pelaku langsung didatangkan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Hasilnya, mereka menuntut mati kedelapan terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 201 kilogram itu.
Tuntutan bagi para terdakwa yang telah menyelundupkan narkoba itu, dibacakan oleh tim JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7) dalam persidangan yang berlangsung secara virtual. Dan para terdakwa mengikuti persidangan tersebut secara daring dari rutan, tempat mereka ditahan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Muhammad Jamil selaku hakim ketua dengan didampingi Junaidi dan Muhammad Nur Juli sebagai anggota, JPU tak ragu menjatuhkan hukuman maksimal bagi para terdakwa yang terdiri dari : Teuku Junaidi bin Jamaludin, Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam, Arief Pribadi bin Awaluddin.
Selanjutnya, Wahyono bin Suwarno, Ruwadi alias Adi bin Karmono, Misdiyanto alias Mis bin Mustain, Muhammad Idris bin Ismail, dan Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa pada Desember 2020 menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kilogram lebih.
Barang haram tersebut diambil terdakwa dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh atas perintah warga negara asing bernama Michael.
Michael yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut, menjanjikan upah sebesar Rp 4 miliar jika narkoba tersebut sampai ke Jakarta.
Selanjutnya, para terdakwa mengambil narkoba tersebut ke tengah laut menggunakan kapal motor setelah koordinat titik temu diberikan Michael.
Barang barang terlarang itu selanjutnya dibawa ke Banda Aceh dan kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan mobil boks milik terdakwa Teuku Junaidi bin Jamaludin.
Namun, rencana mereka digagalkan oleh tim dari satuan khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Teuku Junaidi bin Jamaludin bersama terdakwa Wahyono, dan terdakwa Ruwadi ditangkap di kawasan Ajun, Aceh Besar.
Sementara terdakwa Bustami ditangkap di rumahnya di Desa Neuheun, Aceh Besar, dan terdakwa Arief Pribadi di Banda Aceh. Mereka bersama barang bukti sabu-sabu lantas dibawa ke Jakarta. Di Jakarta, polisi menangkap terdakwa Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Persidangan tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya. (adri)