KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tancap gas membahas persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 1 Agustus 2022 dengan agenda pendaftaran partai politik (parpol).
Pendaftaran berlangsung hingga 7 Agustus 2022. KPU bakal melakukan verifikasi dan pencocokan data hingga awal Desember 2022. Selanjutnya, partai peserta pemilu bakal ditetapkan pada 14 Desember 2022.
Tahapan Pemilu 2024 memasuki babak baru pada 2023. KPU bakal menetapkan daerah pemilihan legislatif (pileg) pada 1-9 Januari 2023. Disusul dengan pendaftaran calon anggota DPD, DPR, dan DPRD pada 1-14 Mei 2023.
Kemudian, KPU dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bakal berkolaborasi. Kemendagri menyerahkan daftar pemilih dan KPU merumuskan data itu menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Proses penentuan DPT memakan waktu cukup lama, yakni pada 1-21 Juni 2023.
Tahapan Pemilu 2024 dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 7-13 September 2023. KPU bakal memfinalisasi dan merumuskan bakal calon mana kah yang dapat menjadi pasangan capres-cawapres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
KPU mengumumkan penentuan capres-cawapres satu bulan usai pendaftaran, tepatnya pada 11 Oktober 2023. Pengumuman itu dibarengi dengan penetapan daftar calon tetap anggota DPD, DPR, dan DPRD.
Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada Oktober 2023. KPU membuka pintu seluruh peserta pemilu untuk ‘kontes kecantikan’ pada 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024.
Seluruh peserta wajib menaati aturan kampanye. Regulasi tersebut antara lain kampanye wajib dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, menyebar bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.
Selanjutnya, kampanye pemilu dilakukan melalui skema lain pada 21 Januari-10 Februari 2024. Peserta dapat menggelar rapat umum dan mengiklankan diri di media massa.
KPU menetapkan 11-13 Februari 2024 sebagai masa tenang pemilu. Seluruh peserta dilarang berkampanye pada periode itu. Sanksi tegas menanti pelanggar.
Kemudian, KPU menggelar pemungutan suara serentak pada 14 Februari 2024. Di hari itu juga, seluruh suara dari beragam pemilihan bakal dihitung, mulai pemilihan presiden hingga anggota legislatif di segala tingkat.
Pada 14 Februari 2024 bukan akhir proses pemilu, khususnya pilpres. KPU memberikan waktu pemungutan suara putaran kedua pada periode 15 Februari hingga 20 Maret 2024. ***