Pejabat Kemendag & Raksasa Sawit “Terpeleset” Licinnya Minyak Goreng

, JAKARTA  –  Dugaan adanya permainan dibalik mahal dan langkanya minyak goreng, ternyata benar adanya. (Kejagung) telah menetapkan empat dalam kasus dugaan minyak goreng tersebut. Tiga orang diantaranya adalah pihak pelaku usaha termasuk melibatkan nama perusahaan besar seperti Wilmar hingga Musim Mas.

“Pertama, pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” kata Sanitiar Burhanudiin dalam keterangan pers disiarkan akun Kejaksaan RI, Selasa (19/4).

“Perbuatan melanggar pasal 54 ayat 1 huruf dan ayat 2 huruf a,b,e dan f UU no 7/2014 tentang Perdagangan, Kepmendag No 129/2022 jo No 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri,” kata Jaksa Agung.

Juga, Ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c Perdirjen Perdagangan Luar Negeri No 02/daglu/per/1/2022 tentang Juknis Kebijakan EKspor CPO dan RBP Palm oil,”katanya.

Tersangka lainnya SMA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan tersangka PT General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

“Ketiga tersangka telah intens berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas, untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor,” jelasnya.

Jaksa Agung terus mengembangkan penyidikan termasuk melakukan pendalaman dan meminta keterangan ke pejabat yang lebih tinggi dalam hal ini menteri perdagangan.

Baca Juga   Interpelasi Anies Baswedan! PSI & PDIP Ngegas, Tujuh Fraksi Menolak

“Penyidikan mulai tanggal 4 April, kami akan dalami, kalau cukup bukti, siapapun pelakunya kami akan lakukan,” katanya saat ditanya apakah menteri perdagangan akan dimintai keterangan.

Ia juga mengatakan masih menghitung potensi kerugian negara dan potensi adanya dari kasus ini. “Untuk perhitungan kerugian negara sedang dilaksanakan, kalau ada gratifikasi akan didalami,” katanya. (*/hoi/cic)