Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Sejak 2017, Ade Armando Tetap Aman

1. ade 1 | Buliran.com

, JAKARTA – Apa kabar penistaan agama yang mengantar pegiat sebagai ? Jangan sampai kasus yang membelitnya, menjadikan korban dan pemukulan oleh sejumlah orang pada saat hadir dalam aksi demontrasi di Gedung , Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/4), kemarin membeku begitu saja.

Sebab, dalam kasus penistaan agama tersebut, Ade Armando telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017, silam, alias sudah masuk tahun kelima.

“Itu nanti dulu, kita fokus dulu ke penanganan kasus pemukulan dan pengeroyokannya dulu ya,” ujar Kabid Humas , Kombes Endra Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).

Dalam perkara ujaran peninstaan agama, Ade Armando dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan karena cuitan tersangka melalui media sosial. Ade menuliskan “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, , Hiphop, Blues”.

Ade membuat status melalui media sosial dan dengan akun @adearmando1 pada 20 Mei 2015, tapi Johan Khan melaporkan Ade pada 2016. Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter, tapi tersangka tidak memenuhinya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Ade Armando. Namun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan pelapor terhadap SP3 tersebut. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 oleh Johan Khan terhadap Ade Armando. (*/rpl)

 

Baca Juga   Raport Pelayanan Publik di Sumbar Kritis