Tertekan Secara Psikologis, Korban Robot Trading Terus Bertambah

Korban Robot Trading
Korban Robot Trading

BuliranNews, JAKARTA – Langkah persuasif dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat, menjadi solusi yang diambil tim kuasa hukum para korban yang jumlahnya terus bertambah. Sebab, sangat banyak korban tersebut yang belakangan mulai tertekan secara psikologis.

Bagaimana tidak, dalam beberapa tahun terakhir jenis usaha ini sangat diminati masyarakat. Karena dianggap bagian dari . Apalagi keuntungan yang diberikan terhitung fantastis.

Namun tiada hujan tiada panas, investasi yang mereka pilih tiba-tiba saja tumbang bak tanah tergerus . Bisnis yang dijalani baik-baik saja itu, tiba-tiba dibekukan dan dinyatakan illegal oleh aparat penegak huku,.

“Inilah yang membuat korbannya sangat tertekan secara psikologis. Apalagi, keuntungan dari investasi yang mereka tanamkan ini, benefit yang mereka peroleh masih jauh panggang dari api,” kata M.Y Nasution, kuasa hukum korban dari kantor hukum Regiz Rechtum.

Meskipun demikian, M.Y Nasution mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang menurutnya telah dengan cepat, tepat sehingga kerugian yang lebih besar lagi dari para korban investasi tersebut bisa dihindari.

Kantor hukum Regiz Rechtum yang dipimpin Sanggam Indra Permana yang didampingi Indra Firmansyah dan M.Y. Nasution dan berdomisili di Surabaya dan Jakarta, kata dia merasa terketuk untuk memberikan pendampingan hukum, apalagi publik menaruh kepercayaan yang cukup besar kepada kantor hukum tersebut untuk menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.

M.Y Nasution sangat merasakan, terganggungnya psikologis korban trading itu disebabkan mereka harus merelakan investasi yang telah berjalan lebih dari satu tahun tiba-tiba dihentikan. Sementara diwaktu yang bersamaan, karib-kerabat yang selama ini tergabung atas kesepakatan bersama dengan membentuk perkumpulan chat, dan sesekali bertemu muka dengan tujuan dapat memberikan keuntungtan maksimal, tentunya juga selalu menanyakan terkait investasi yang telah mereka tanamkan.

Baca Juga   Kepuasan Terkait Penegakan Hukum di Indonesia Paling Rendah

“Meskipun sebagian dari mereka telah menikmati hasil dari investasi tersebut, terlepas besar dan kecilnya modal yang berhasil kembali, namun ada sebuah poin yang sama yang harus mereka rasakan yaitu semua mengalami kerugian. Akibatnya, mereka saling menyalahkan dan ini tentunya berpotensi menimbulkan persoalan baru,” imbuhnya.

Sebagai tim kuasa hukum, M.Y Nasution memohon agar hal tersebut dapat diberhentikan. Sebab dia bersama rekannya memastikan akan memperjuangkan hak hukum dan kenyamanan semua klien dengan seluruh kemampuan yang dimiliki.

“Pastinya, dalam hal ini kami akan melakukan langkah-langkah hukum dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat,” tambahnya.

Tim Kuasa Hukum kata M.Y Nasution, sangat berterima kasih kepada jajaran kepolisian Polda Jawa Timur dalam hal ini Dirkrimsus yang telah membuka diri untuk berdiskusi panjang, dengan tujuan agar penangan kasus ini tidak mencederai penegak hukum itu , serta tidak menambah beban keresahan yang lebih jauh kepada para korban.

“Memang beginilah seharusnya yang dilakukan jajaran kepolisian di seluruh Indonesia, sehingga hukum tanpa syarat atau yang disebut hukum moral oleh Johan Gotliebb Fichte ahli hukum Jerman, bisa berjalan seiring dengan positivisme hukum,” tuturnya.

M.Y Nasution menyebutkan, petugas kepolisian adalah satu-satunya posisi pekerjaan dalam masyarakat demokratis dengan otoritas hukum untuk menggunakan kekuatan yang dahsyat. Dalam ilmu psikologis dituntut untuk humanis, sementara di sisi lain diminta tegas dalam menghadapi kriminal. Ini adalah dua psikologis yang terberat yang pernah ada.

“Saya memberikan apresiasi dan atensi yang tinggi, Kepolisian Polda Jawa Timur, Top!,” ucapnya pula.

M.Y Nasution juga menyebutkan, fungsi negara dalam hal ini pemerintah akan menjadi perhatian utama “setra eyes” yang wajib melindungi seluruh korban. Dengan menggunakan payung hukum (UU) yang tepat untuk mengembalikan kerugian para korban, tanpa terkecuali.

Baca Juga   Awas, Alkohol Mempercepat Penuaan Otak

“Negara kita memiliki instrumen hukum untuk itu, agar kejadian first travel tidak terulang kembali. Untuk diketahui, banyak korban yang harus menjual aset demi dapat mengumpulkan pemasukan di tengah hantaman ekonomi karena yang belum berakhir. Mengingat beberapa izin telah dimiliki oleh usaha ini, dan usaha treding ini telah pula berjalan selama setahun lebih. Terlepas di mana kekurangan dari izin-izin tersebut sehingga dinyatakan ilegal, tentunya bukan menjadi pokok pembahasan kami,’ terangnya.

Kepada para korban yang mempercayakan penyelesaian mereka kepada kantor hukum Regiz Rechtum, diantaranya Ibu DB, Cece Michelle, Ibu SB, Bapak Heri, Bapak Dedy, M.Y Nasiton mengimbau untuk tetap menjaga komunikasi yang baik dan benar serta tidak saling mencari kesalahan antara satu dengan yang lainnya.

“Mohon terus jaga komunikasi. Dan penting untuk diingat, bila ada yang menghubungi dengan mengancam, menjual nama aparatur negara dengan tujuan keuntungan sendiri, mohon untuk dikomunikasikan dengan Tim Hukum agar seluruh jawaban dan tindakan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum positif yang berlaku di negara Indonesia,” kata M.Y Nasution mengingatkan. (ted)