Tarif Pajak Mobil Bekas

2. pajak | Buliran.com

KEMENTERIAN Keuangan telah menetapkan tarif Pertambahan (PPN) atas perdagangan kendaraan bermotor bekas. Aturan ini diatur di alam Nomor 65 Tahun 2022.

Ketentuan tarif PPN untuk kendaraan bermotor bekas sebagaimana PMK No. 65/2022 adalah sebesar 1,1% dari Harga Jual. Tarif tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, besaran pajak meningkat menjadi 1,2% pada 2025 seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN.

“Pengusaha bekas, jual beli (kendaraan bermotor) bekas, maka itu terutang PPN, kalau pengusaha. Ketika jadi pengusaha dan jual mobil bekas, itu (pengusaha) memungut PPN,” jelas Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung dalam media briefing, Rabu (6/4).

Ketentuan tarif baru ini sebenarnya mengikuti kenaikan tarif PPN secara umum. Namun sebelumnya jika mengacu pada PMK No. 79/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, tarif PPN tersebut hanya 1% dari Dasar Perhitungan Pajak.

Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni PMK No. 79/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, disebutkan kategori pengusaha itu antara lain Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran.

Berlakunya PMK 65/2022 ini, maka pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dimulai pada masa April 2022.

Selanjutnya, pengusaha yang melakukan pengkreditan PPN bagi motor bekas harus menyampaikan surat ataupun pembetulan surat sebelum masa pajak April 2022, sesuai ketentuan yang berlaku. (*/cap/cic)

Baca Juga   Merk Motor Ini Ternyata Asli Indonesia