KEMENTERIAN Keuangan telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan kendaraan bermotor bekas. Aturan ini diatur di alam PMK Nomor 65 Tahun 2022.Ketentuan tarif PPN untuk kendaraan bermotor bekas sebagaimana PMK No. 65/2022 adalah sebesar 1,1% dari Harga Jual. Tarif tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, besaran pajak meningkat menjadi 1,2% pada 2025 seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN.
"Pengusaha mobil bekas, jual beli (kendaraan bermotor) bekas, maka mobil bekas itu terutang PPN, kalau pengusaha. Ketika jadi pengusaha dan jual mobil bekas, itu (pengusaha) memungut PPN," jelas Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung dalam media briefing, Rabu (6/4).Ketentuan tarif baru ini sebenarnya mengikuti kenaikan tarif PPN secara umum. Namun sebelumnya jika mengacu pada PMK No. 79/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, tarif PPN tersebut hanya 1% dari Dasar Perhitungan Pajak.
Selanjutnya, pengusaha yang melakukan pengkreditan PPN bagi motor bekas harus menyampaikan surat ataupun pembetulan surat sebelum masa pajak April 2022, sesuai ketentuan yang berlaku. (*/cap/cic)
Editor : Buliran News