Cara  

Tersangkut Tilang ETLE di Jalan Tol? Begini Mengurusnya

3. tilang | Buliran.com

HANYA tinggal menghitung hari, Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement () di jalan tol, terhitung awal April besok.

Hal itu dilakukan, agar masyarakat patuh terhadap aturan lalu lintas sekaligus mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.

“Kebijakan ini berlaku sampai 24 jam,” kata Direktur Lalu Lintas , Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.

Apabila sang pengendara terbukti melanggar, maka siap-siap akan dikenai dan denda sesuai ketentuan yang dilanggar. Nantinya Polri akan mengirim surat melalui Indonesia yang telah sama. Lantas, bagaimana cara mengurus sistem tilang elektronik tersebut?

Dikutip dari Bekasikab, Selasa (29/3), Kasatlantas Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa cara mengurus sistem ETLE ini ada beberapa tahap, dimulai sang pengendara akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran paling tidak tiga hari setelah ketahuan melanggar.

“Sebelumnya, akan kami deteksi terlebih dahulu pemilik kendaraan, juga alamat rumah pelanggar. Lalu, akan kami berikan surat,” jelas Ruslani.

Selanjutnya pemilik kendaraan segera melakukan konfirmasi melalui website resmi atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat .

Setelah terkonfirmasi melanggar, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Diketahui, Korlantas Polri telah bekerja sama dengan bank BRI untuk administrasi pembayaran dan tidak ada bank lain. Hal ini bertujuan untuk memudahkan para pelanggar agar prosesnya lebih cepat.

Meski begitu, Ruslani menjelaskan bahwa sang pelanggar bisa mengikuti sidang, dan disuruh membayar denda. Namun apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau datang ke sidang langsung, maka akan diblokir sementara.

Baca Juga   Cara Mudah Cek Nomor Telkomsel

Sedikit informasi, setelah melakukan pembayaran jangan lupa untuk simpan bukti pembayaran denda tilang baik berupa struk transaksi, slip setoran bank, atau bukti notifikasi melalui pesan singkat (SMS). Hal ini akan menjadi bukti ke polisi sebagai penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita pihak kepolisian. (*/vci)