BuliranNews,BENGKULU – Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) menepati janjinya dengan menyambangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Senin (14/03) pagi terkait Pergub No 31 yang memetik kontroversi dan penolakan akan berujung aksi demonstrasi.Koordinator FMMB, Anjang Sumitro ketika ditemui usai menghadap BPK RI Perwakilan Bengkulu mengatakan tadi kita sudah menghadap BPK RI dan diterima langsung oleh Kabag Humas BKP Provinsi Bengkulu, Roni Setyo.
Dalam pertemuan tersebut pihak BPK membantah Pergub 31 menjadi acuan kerjasama media.“BPK Tidak pernah meminta Pergub sebagai landasan kerjasama media,” kata Kabag Humas BKP Provinsi Bengkulu, Roni Setyo.
Jika memang Pergub telah diundangkan tertanggal 01/10/2021 maka BPK Akan melakukan audit ulang seluruh dinas-dinas jajaran Pemerintah Daerah yang telah mencairkan dana publikasi terhitung 1 Oktober hingga Desember 2021 lalu.“Kita akan mengikuti aturan. Jika diundangkan ya akan kita jalankan, Pihak kami akan menjalankan tugas secara profesional. Kalau memang anggaran publikasi diduga bermasalah dengan diundangkannya Pergub. Seluruh anggaran publikasi sejak diundangkannya Pergub Nomor 31 akan kita audit,” Jelasnya.
“Secara landasan hukum kami pun mempelajari Pergub tersebut dinilai tidak memiliki dasar acuan hukum sebagai mana konsitusi hukum yang berlaku. Maka dari itu kami pun berencana menggelar aksi ratusan masa namun akan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya. (rie)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Artikel ini telah tayang di www.bengkulu.buliran.com dengan judul "FMMB Sambangi BPK RI Terkait Pergub 31".
Editor : Buliran News