Krisis Migor Kian Kronis

BuliranNews, JAKARTA – Kebijakan wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) dinilai jadi pemicu masih langkanya pasokan di pasar hingga konsumen. Karena itu, pemerintah diminta segera mengubah kebijakan DMO dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit kembali ke kebijakan minyak goreng satu harga dengan subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

Sejauh ini, tulisan masih mewarnai ssejumlah gerai ritel modern di sejumlah tempat. Diantaranya di kawasan Pekayon, Selatan. Keluhan kelangkaan minyak goreng juga masih terpantau di sejumlah grup .

Subsidi dinilai lebih strategis untuk melancarkan distribusi minyak goreng hingga ke tingkat konsumen. Kebijakan ini sebelumnya sempat diberlakukan Menteri Perdagangan (Mendag) Lutfi pada 19 Januari 2022 dengan program minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter.

Dimana pemerintah, BPDP KS mengalokasikan dana sebesar Rp7,6 triliun untuk membiayai penyediaan sebanyak 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan. Dana itu rencananya akan disalurkan untuk mengganti selisih harga kemahalan minyak goreng sehingga tetap bisa dijual Rp14.000 per liter.

Menurut Founder dan Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung, seandainya kebijakan minyak goreng satu harga tetap berlaku, nggak akan ada penimbunan dan nggak akan ada warga antre minyak goreng.

“Kekurangan kebijakan itu hanya satu, memberikan subsidi bagi minyak goreng kemasan premium. Seharusnya yang disubsidi hanya . Sebab dari total konsumsi minyak goreng nasional 5,7 juta kiloliter per tahun, 70%-nya adalah minyak goreng curah,” katanya seperti dikutip dari laman CNBC Indonesia, Sabtu (12/3).

Baca Juga   Covid-19 Telah Renggut Nyawa 1,5 Juta Penduduk Eropa

Tungkot mengatakan, kebijakan DMO justru berpotensi memicu penimbunan dan penyelundupan minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya. Akibat DMO, kata dia, stok minyak goreng dan CPO justru tidak terdistribusikan sehingga kelangkaan di pasar hingga saat ini masih terjadi.

“DMO menyebabkan stok tertumpuk di satu tempat dan berpotensi black market. Sementara, DPO tidak memperhitungkan biaya dan profit yang harus ditanggung mulai dari distributor ke pengecer. Kan ada biaya tambahan ada biaya angkutan, artinya ada risiko profit. Akibatnya, terjadi penumpukan, stok ,” kata Tungkot.

Seharusnya, lanjut dia, pemerintah belajar dari kebijakan DMO CPO pada tahun 1998. Klaim pemerintah soal capaian DMO CPO dan produk turunannya pun dinilai tidak menggambarkan realita di lapangan.

“Lalu di mana minyak gorengnya? Kenapa langka, kenapa masih ada antrean? Faktanya minyak goreng nggak ada. Kita bicara fakta saja, nggak cuma kata-kata. Ukurannya di lapangan masih langka. Artinya, kebijakan DMO ini keliru, irasional. Dan sudah pernah ada pengalaman di tahun 1998, 1999. Dimana DMO CPO justru memicu penyelundupan,” ujar Tungkot.

Belum lagi, lanjut Tungkot, banyaknya pintu keluar di Indonesia menyebabkan pengawasan sulit. Dia menduga, ekspor ilegal CPO dan turunannya saat ini sudah marak terjadi.

Pemerintah, ujar Tungkot, harus segera mengubah strategi.

“Bukan menaikkan DMO jadi 30%. Tapi, kembalikan mekanisme subsidi. Yang disubsidi minyak goreng curah, kalau minyak goreng kemasan sederhana bisa ya bagus. Ini demi kepentingan konsumen di pasar domestik. Nah, pungutan ekspornya juga harus dinaikkan, lebih tinggi dari saat ini. Jalankan 1-2 bulan evaluasi. Nanti, begitu kondisi normal, kembalikan kebijakan pungutan ekspornya,” kata Tungkot.

Di sisi lain, Tungkot mempertanyakan koordinasi pemerintah terkait kisruh minyak goreng saat ini. Meski menyangkut distribusi, imbuh dia, seharusnya penanganan saat ini dipimpin oleh Menko Perekonomian.

Baca Juga   Tiap Hari, 80 Nyawa Melayang di Jalanan

“Karena krisis ini sudah membuat wibawa pemerintah di tingkat internasional nggak ada. CPO Indonesia juga dianggap nggak reliable dan kena diskon di pasar. Padahal kita produsen CPO nomor satu di dunia,” kata Tungkot.

Senada, Macro Equity Strategist Samuel Sekuritas Indonesia Lionel Priyadi menambahkan, kebijakan DMO CPO tidak memiliki konsep matang dan terburu-buru. Pemerintah dinilai gamang dan tidak tegas menentukan pilihan antara BPDP KS atau inflasi.

“Ketika subsidi dihentikan banyak yang kecewa dan saya dengan ini upaya mereka (pemilik stok) melakukan perlawanan,” kata Lionel, Minggu (13/3).

Terpisah, Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya mengungkapkan, tidak ada dana subsidi yang disalurkan sejak pemerintah meluncurkan mekanisme subsidi minyak goreng dengan dana BPDP KS.

“Nihil dari Januari. Kebijakannya diubah menjadi DMO dan DPO. Secara pencairan kami mengikuti arahan Komite Pengarah. Seperti saya sampaikan, kebijakannya saat ini DMO dan DPO. BPDP KS siap jika ada arahan Komite Pengarah,” kata Maulizal kepada CNBC Indonesia, Sabtu (12/3/2022).

Mendag Lutfi mengatakan, pemerintah mengubah kebijakan dari mekanisme subsidi BPDPKS menjadi DMO karena tidak berkesinambungan.

“Ketika diputuskan pada 11 Januari 2022 harga Dumai yang saat itu Rp1.460 per kg, yang terjadi pada 12 Januari 2022 naik Rp10.000 per kg menjadi lebih dari Rp15.200 per kg. Dengan begitu, BPDPKS yang kita targetkan mengeluarkan dana Rp15 triliun akan mengeluarkan dana lebih besar dari itu setahunnya. Oleh sebab itu karena dana ini tidak sustainable, tidak berkesinambungan kita memutuskan pada 18 Januari 2022 untuk mengubah menjadi DMO,” kata Lutfi dalam jumpa pers, 9 Maret 2022. (*/dce/cic)