PEMERINTAH secara resmi akan akan segera menghentikan siaran TV analog mulai bulan depan. Langkah ini dilakukan untuk tujuan efisiensi pada penggunaan spektrum frekuensi.
Untuk menikmati siaran tv digital masyarakat tidak perlu membeli tv baru. Bagi tv lama cukup menambahkan set top box (STB) tv digital yang sudah bersertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo).
Caranya gampang, ikuti langkah berikut :
1. Pastikan di daerah kalian sudah tersedia siaran televisi digital.
2. Pantikan kalian punya antena UHF (antena luar dan dalam ruangan).
3. Pastikan televisi kalian telah dilengkapi dengan STB DVBT2 untuk menerima siaran TV Digital.
4. Setelah terhubung, hidupkan perangkat TV kalian dan ubah ke AV. Selanjutnya pilih opsi pengaturan dan pilih auto scan untuk memindai program siaran TV Digital.***