banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600

Catat Guys, Ini Daftar Daerah PPKM Level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali

Catat Guys, Ini Daftar Daerah PPKM Level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali
Catat Guys, Ini Daftar Daerah PPKM Level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali

PEMERINTAH kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 22 Februari 2021 sampai 28 Februari 2022. Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali."Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022," seperti dikutip dalam laman Inmendagri, Selasa (22/2).

Beberapa daerah mengalami kenaikan dan penurunan level PPKM. Mulai dari level 2-4. Pada periode PPKM kali ini, tidak ada daerah yang berstatus level 1. Berikut daerah yang berada di level 1, 2, 3, dan PPKM Jawa dan Bali:1. DKI Jakarta

Level 3:

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Advertisement
    Scroll Dalam Berita2
    Scroll kebawah untuk lihat konten
  • Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten

Level 3:

  • Kota Tangerang
  • Kota Cilegon
  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Serang
  • Editor : Buliran News
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini