PKH Disasar, PKH Dikemplang

PROGRAM Keluarga Harapan () adalah salah satu program yang dihadirkan untuk perkuatan perekonomian masyarakat yang terpuruk dihantam badai -19 yang hingga kini belum jelas kapan berakhirnya. Kebijakan tersebut, secara terang benderang diatur dalam Peraturan Dirjen Penanganan Fakir Miskin, Kemensos RI no : 05/4/Per/HK.02.01/11/2019 tentang petunjuk teknis penyalunan bantuan pangan non tunai () bertanggal 29 November 2019 yang ditandatangani oleh Sang Dirjen Andi ZA Dulung.

Peraturan setebal 40 halaman itu, di prakata saja telah secara tegas menyebutkan kalau kebijakan menyangkut PKH harus memenuhi 6 tepat yaitu tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga dan tepat administrasi.

Dengan mengacu kepada enam tepat tersebut, diharapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) benar-benar merasa terbantu saat perekonomian mereka mengalami kesulitan. Dan untuk diingat, KPM adalah keluarga yang benar-benar berhak dan ditetapkan sebagai penerima .

 

BPNT yang merupakan bantuan sosial, disalurkan secara nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM melalui uang elektronik dan selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di yang juga telah ditetapkan sebelumnya. Untuk diketahui, e-warong terdiri dari usaha mikro kecil dan , , toko kelontong, warung desa, rumah pangan kita, agen bank dan usaha eceran lainnya.

Terkait e-warong tersebut, pemerintah telah menetapkan kriterianya. Antara lain memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas dan integritas di wilayah operasionalnya yang dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (due diligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dimiliki oleh bank penyalur.

Pada peraturan tersebut tepatnya di BAB V halaman 33 hingga halaman 36 secara jelas tertulis, dalam pelaksanaan pendistribusian BPNT terdiri dari koordinator wilayah, koordinator daerah kabupaten/kota dan pendamping sosial bantuan sosial pangan.

Baca Juga   Langkah Mujahidin Didukung Doa dan Support Penuh Mommy

Ketiga perangkat ini secara tegas dilarang mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan kepada KPM BPNT untuk melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu, membeli bahan pangan tertentu di e-warong dan membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warong.

Selain itu, mereka juga dilarang membentuk e-warong dan menjadi pemasok bahan pangannya serta menerima imbalan dari dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran BPNT (tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendamping sosial Bantuan Sosial Pangan (BSP) yang berada di lini terbawah dan berhubungan langsung dengan suplier dan e-warong, menjadi pihak yang sering disuarakan.

Kenapa demikian, karena berada di posisi strategis antara suplier dengan e-warong, ada kalanya mereka bermain. Tak hanya bermain di satu kaki, dua kaki malah mereka lakukan.

Kepada suplier mereka menitip margin, begitupun kepada suplier. Akibatnya, saat pemerintah mati-matian membantu masyarakat yang tengah terpuruk, namun ternyata dalam prakteknya masih ada saja pengamping yang “bermain” untuk mendapatkan keuntungan yang berlebih.

“Dengan permainan seperti itu, mereka menjadi pihak yang sangat diuntungkan. Drai suplier mereka ketitipan, begitupun dari e-warong. Ini tentunya tidak fair,” ungkap seorang suplier program BPNT yang minta namanya tidak disebutkan.

Malah lanjut sumber tersebut, saat pihaknya tak memberikan margin yang diminta, pendeamping justru mengancam akan memindahkan e-warong yang dipasok ke tempat lain.

“Praktek ini sangat tidak dan justru hanya menangguk di keruh,” katanya geleng-geleng kepala.

Apa yang dikeluhkan suplier di atas, sepertinya bukan sebuah hal yang aneh. Sebab sejumlah informasi terkait hal itu dengan mudah didapatkan. Mulai dari persoalan margin, kualitas komoditas yang tak layak hingga e-warong yang palsu.

Baca Juga   Perintah di Kegelapan

Pemerintah selaku pembuat dan pengambil kebijakan terkait PKH ini, diharapkan turun tangan sehingga masyarakat yang menjadi target dalam program tersebut benar-benar menerima manfaat dari kebijakan tersebut. Jangan sampai mereka disasar dengan program, namun mereka disasar pula untuk dikemplang. (teddy G Chaniago)