Hukrim  

Tak Kantongi IMB, Car Wash Mobilux Tetap Beroperasi Meski Telah Disegel

, PEKANBARU – Cucian (car wash) Mobilux yang berada di Jalan Tuanku Tambusai , diminta untuk dibongkar. Sebab selain disinyalir tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), car wash tersebut berdiri di lahan HGU milik orang lain.

“Kenapa kami meminta kepada Pekanbaru untuk membongkarnya, sebab bangunan tersebut di atas tanah milik Almarhum Chalid Chatib Sati dan almarhumah Rohani Chalid. Ini bisa dicek di Pemkot Pekanbaru yang terdaftar sebagai HGU dengan nomor No:26/Tangkerang a/n Rohani Chalid, yang sudah mendapatkan putusan Makamah Agung RI No. 243/K/TUN/2000 tanggal 18 januari 2005,” kata kuasa ahli waris Rohani Chalid, DR Yudi Krismen.

Pria yang akrab disapa Doktor YK itu menjelaskan, berdasarkan surat keterangan dari Dinas DPM-PTS yang dikirim ke kantor hukumnya dengan nomor: 503/895/DPMPTSP/2021 menerangkan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru sudah pernah melakukan Pemeriksaan izin, penghentian sementara dan penyegelan terhadap bangunan tersebut bersama Kota Pekanbaru sebagai institusi penegak Peraturan Daerah Kota Pekanbaru.

Namun nyatanya pemilik cucian mobil Mobilux tetap bandel dan melakukan pembangkangan terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh DPMPTSP dan Satpol PP Kota Pekanbaru. Dia justru memilih melanjutkan pembangunan cucian mobil Mobilux tersebut, sehingga beroperasi sampai sekarang.

ā€œTindakan ini tentunya merupakan penghinaan terhadap institusi pemerintah terutama Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai penjamin tegaknya peraturan daerah. Dan untuk diketahui, bangunan tersebut tidak memberikan pemasukan ke Dispenda Pemko Pekanbaru karena dibangun secara unprosedural atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang seharusnya,ā€ katanya lebih lanjut.

Tindakan yang dilakukan pemilik Mobilux tersebut, menurut Doktor YKĀ  telah melanggar ketentuan Undang-Undang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (ā€œPP 36/2005ā€) memang mensyaratkan adanya IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung, perlu diingat bahwa istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan ialah Persetujuan Bangunan Gedung (ā€œPBGā€).

Baca Juga   42 Batang Detonator Disita dari Kapal Ikan

“Hal di atas telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) Undang-Undang Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG, ā€œ kata Doktor YK menjelaskan landasan hukum dan persyaratan untuk mendirikan bangunan.

Berdasarkan ketentuan di atas, pihaknya meminta Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menindak setiap Bangunan Gedung yang ada Tanpa Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) diatas tanah kliennya yang sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Makamah Agung RI.

Putusan MA juga dipertegas dengan adanya surat dari Ka-DPM-PTSP Pemko Pekanbaru Nomor: 503/895/DPMPTSP/2021, menyatakan bahwa di atas HGU No:26/Tangkerang an. Rohani Chalid tidak pernah diterbitkan IMB oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu atas Bangunan cucian mobil (car wash) Mobilux di jalan Tuanku Tambusai.

ā€œUntuk itu kami secara resmi meminta kepada Kasatpol PP Pemko Pekanbaru untuk melakukan pembongkaran bangunan Cucian mobil (car wash) Mobilux itu sesuai prosedur hukum (perda, UU Cipta Kerja), agar dapat menjaga wibawa Satpol PP Pemko Pekanbaru dan jauh dari tudingan , ā€œ katanya mengingatkan.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang saat dikonfirmasi via -nya hanya berkomentar singkat, “O iya. Trims infonya, terkait info berita di atas, coba bapak konfirmasi ke DPMPTSP, terimakasih,” tulisnya.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Jamil yang dihubungi juga tak merespons panggilan melalui ataupun whatsapp-nya.

“Aneh, kenapa Pemkot Pekanbaru berupaya menutupi poersoalan di atas yang jelas-jelas salah dan menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai kuasa hukum dan juga warga Kota Pekanbaru, saya kecewa dengan sikap menutup diri yang dipertontonkan aparat tersebut,” kata Doktor YK tak habis pikir. (ted)