BuliranNews, DEPOK – Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kota Religius yang baru saja dihadirkan di Kota Depok, merupakan momentum yang tepat bagi para umat beragama untuk meningkatkan kualitas mereka.
Selain kualitas keimnanan, menggairahkan kegiatan keagamaan serta tentunya perbaikan terhadap sarana ibadah untuk umat beragama.
“Bagi ummat Islam, hal ini tentu juga sebuah kabar gembira. Karena Perda ini menyisir semua elemen keagamaan yang ada. Nah, karena itu, tolong momentum ini dimanfaatkan sebagai mungkin. Sehingga keberadaan perda tersebut, benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Depok yang selama ini memang dikenal sebagai masyarakat yang religius,” kata Camat Tapos, H Abdul Mutolib di hadapan warga danj pengurus Masjid Al Munawarah, RT 001, RW 010, Kelurahan Leuwinanggung.
Pak Camat yang hadir dalam rangkaian kegiatan Jumat Keliling Pemerintah Kecamatan Tapos, mengingatkan agar para pengurus masjid dalam hal ini DKM, harus bisa mengambi kesempatan dalam kegiatan kemakmuran masjid.
“DKM bisa menyusun kegiatan keagamaan dalam rangka syiar agama dan meneruskannya ke Pemkot Depok. Dengan adanya Perda Kota Religius, tentu saja ada anggaran yang disiapkan untuk kegiatan tersebut,” ujarnya.
Perda Kota Religius, menurut Pak Camat tak saja menyangkut tentang kegiatan keagamaan, namun secara umum Perda tersebut include dengan tujuan daerah yang telah disusun sebelumnya yaitu menjadikan warga Kota Depok yang cerdas, sehat dan sejahtera. (ted)