BuliranNews, JAKARTA – Kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, makin menarik untuk disoroti. Selain memunculkan nama wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin dan mantan wakil ketua DPR Fahri Hamzah, kembali muncul satu nama yaitu wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Namanya disebut mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Stepanus Robin Pattuju di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Syahrial di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Robin menyebutkan adanya komunikasi antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Percakapan itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial.
Menanggapi “nyanyian” mantan penyidiknya itu, KPK bakal mendalami keterangan tersebut terlebih dahulu. Keterangan Robin nantinya akan diinformasikan kepada saksi dan alat bukti lainnya.
“Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya. Termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada Terdakwa MS,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7).
“Berikutnya Jaksa akan simpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan,” tambahnya.
Sedangkan mengenai dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili, kata Ali, saat ini Dewas KPK tengah melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
“Sehingga nantinya Dewas dapat menyimpulkan, ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan KPK dimaksud,” jelasnya.
Setelah merampungkan seluruh proses pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti-bukti terkait, lanjut Ali, maka sebagai akuntabilitas dan transparansi publik, Dewas KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaannya secara terbuka.
“Kami senantiasa mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum dengan terdakwa MS ini. Karena kami menyakini, semangat KPK dan masyarakat sama dalam upaya pemberantasan korupsi,” ungkapnya. (*/maf/sin)