BuliranNews, DEPOK– Bertempat di ruang serba guna kantor Kelurahan Jatijajar, kecamatan Tapos, Kota Depok, sebanyak 393 buku sertipikat tanah yang merupakan bagian dari 1007 pengajuan sertipikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kelurahan tersebut dibagikan secara langsung kepada masyarakat.
Menurut Lurah Jatijajar, pendistribusian buku sertipikat tersebut, merupakan helombang ketiga yang telah dilakukan oleh Kelurahan Jatijajar. Sehingga saat ini total sebanyak 897 buku sertipikat telah berada di tangan masyarakat.
“Alhamdulillah, ini adalah yang ketiga. Diharapkan sisanya didistribusikan awal Februari mendatang,” kata H Mujahidin.
Camat Tapos, H Abdul Mutolib dalam kesempatan itu mengatakan, dengan diserahkannya buku settipikat tanah tersebut kepada masyarakat, maka secara de facto dan de jure, negara mengakui kepemilikan atas objek tanah pada si pemilik lahan.
“Artinya, masyarakat yang telah menerima sertipikat telah bisa mengklaim kalau negara mengakui kepemilikan tanah mereka,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Mutolib berharap agar buku sertipikat yang telah diterima bisa dirawat dan dijaga secara baik agar tak hilang atau rusak dimakan rayap.
“Jangan dibiarkan begitu saja, rawatlah dengan baik. Kalaupun harus digadaikan ke bank, harus untuk usaha produktif, bukan konsumtif,” katanya mengakhiri.
Dalam kesempatan tersebut, Camat juga mengingatkan, setelah buku sertipikat tanah dimiliki, maka kepada si pemilik sertipikat diimbau untuk tak abai dengan tanggungjawab dalam bentuk membayarkan pajak atas objek tanah tersebut.
Senada dengan itu, koordinator PTSL Kelurahan Jatijajar, Nana Sumarna mengimbau agar keberadaan buku sertipikat tanah membuktikan kalau pemerintah memang peduli dengan tanah masyarakat. Dan tentunya, juga memastikan kalau masyarakat pemilik buku sertipikat adalah orang yang berhak atas objek tanah sebagaimana dijelaskan dalam buku tersebut. (ted)