Hukrim  

7 DC Pembunuh Anggota Ormas di Denpasar Diringkus Polisi

, DENPASAR – Senin (26/7) siang, Polresta Denpasar merilis 7 pembacokan sadis yang menewaskan anggota Ormas Gede Budiarsana (32) beberapa waktu lalu. Tujuh orang yang menjadi tersangka dipertontonkan lengkap dengan yang mereka pakai.

Seluruh tersangka dalam satu perusahaan di PT Mandiri Multi Solusien (BMMS) . “Barang bukti diantaranya satu pedang yang dipakai untuk menebas korban, empat pedang yang ditemukan di kantor tersangka dan satu batu yang dipakai untuk melempari korban,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Ketujuh tersangka yaitu Benny Bakar Bessy (42) selaku direktur perusahaan dan enam orang lainnya adalah anak buahnya, Wayan Sadia (39), Fendy Kaimana (31), Jos Bus Likumahuwa (30), Gerson Pattiwaelapia (27), Dominggus Bakar Bessy (23) dan Gusti Bagus Alevanto (23).

Jansen menjelaskan, bermula dari empat tersangka mendatangi rumah Ketut Widiada di daerah Kuta, Jumat (23/7) sekitar pukul 14.00 Wita. Tujuannya untuk menarik motor yang menunggak angsuran .

Karena tidak ada titik temu, mereka lalu sepakat menyelesaikan persoalan ke kantor PT BMMS di Jalan Gunung Patuha kawasan Monang Maning Denpasar. Widiada turut serta mengajak adiknya, Budiarsana.

Setibanya di kantor PT BMMS, persoalan tetap tidak selesai. Sebaliknya, malah terjadi keributan yang berujung pada oleh para tersangka.

Widiada dan Budiarsana lalu kabur untuk menyelamatkan diri. Widiada sempat kena bacokan di kepala saat lari di depan kantor lalu berhasil lolos melarikan diri.

Aksi pengejaran terus dilakukan hingga para tersangka berhasil menemukan Budiarsana di simpang Jalan Subur-Gunung Kelimutu sekitar pukul 16.30 Wita.

Budiarsana akhirnya di tengah jalan setelah dibacok pedang oleh Wayan Sadia. “Hasil otopsi terdapat lima luka terbuka di tubuh korban akibat senjata tajam,” ungkap Jansen.

Baca Juga   Ditangkap Polisi Gegara 59,8 Gram Ganja, Rapper NEO Derry Beri Pengakuan Mengejutkan

Ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis dalam KUHP, yaitu pasal 338 dan atau pasal 170 ayat 2 ke-1 dan ke-3, lalu 351 ayat 3 dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/nic/sin)