KPK Telisik Kegiatan Reklamasi Tanpa Izin di Danau Singkarak

, JAKARTA – Dugaan terkait adanya pelanggaran pemanfaatan ruang di sekitar , ternyata sampai juga ke ().

Pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut berupa kegiatan reklamasi tanpa dasar dan izin yang terjadi Danau Singkarak, menurut KPK berpotensi merugikan keuangan negara.

“KPK memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu,” kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui keterangan resminya, Rabu (19/1).

Para pihak kata Ipi, diduga telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah badan danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfataannya. Sehingga reklamasi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran.

Dia menjelaskan, mengacu Perpres Nomor 60 tahun 2021, KPK meminta agar Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat segera menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis guna menyelesaikan permasalahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Danau Singkarak.

Selanjutnya, kata Ipi, Kementerian PUPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, dan Pemprov Sumatera Barat agar juga menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar terdapat penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau.

“Oleh karena itu, untuk mendukung percepatan langkah-langkah tersebut, KPK mendorong penertiban kekayaan negara dan pembahasan bersama oleh para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang Danau Singkarak sesuai fungsi ekosistem danau,” ungkap Ipi.

KPK berharap penertiban kekayaan negara atas danau-danau prioritas nasional dapat dilakukan secara intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur. Penertiban kekayaan negara itu diharapkan juga dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya.

Baca Juga   Ayo Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Begini Caranya

Sekadar informasi, pemerintah melalui Perpres Nomor 60 Tahun 2021 menetapkan Danau Singkarak menjadi salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Oleh karenanya, KPK mendorong agar adanya penertiban serta pemulihan Danau Singkarak sebagai kekayaan negara.

“Melalui Perpres tersebut juga pemerintah mendorong koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi secara terpadu antar-kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan untuk memulihkan fungsi danau dari kerusakan dan degradasi yang dapat mengancaman kelestarian fungsi danau dan kerugian bagi kehidupan masyarakat,” bebernya.

Di tempat terpisah, ketua DPRD , yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, persoalan reklamasi atau apapun namanya di Danau Singkarak memang tak bisa dibenarkan.

“Kalau KPK menilai ada potensi kerugian negara dari kegiatan tersebut, tentu KPK memiliki dasar hukum yang kuat,” ungkapnya singkat.(*/aky)