SECARA teritorial, Indonesia memiliki perbatasan daratan langsung dengan negara lain. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2008 Pasal 5 tentang Wilayah Negara, ada tiga negara yang perbatasan langsung dengan daratan Indonesia, yakni Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nuigini.
Soal perbatasan, Indonesia mengikuti peraturan perundang-undangan dan hukum Internasional yang mengatur mengenai batasan daratan ataupun lautan. Batas wilayah itu ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral. Berikut perbatasan darat Indonesia dengan negara lain:
1. Perbatasan Indonesia dengan Malaysia
Perbatasan daratan Indonesia dengan Malaysia membentang sepanjang 2.019 kilo meter dari Tanjung Batu, Kalimantan Barat laut melewati dataran tinggi pedalaman Kalimantan hingga Teluk Sabatik dan Laut Sulawesi di sebelah timur Sulawesi.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Luar Negari (Kemenlu), perbatasan memisahkan Provinsi Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat, Indonesia dengan negara bagian Sabah dan Sarawak, Malaysia. Perbatasan kedua negara berawal dari perjanjian antara Belanda dan Inggris pada 1824.
Dalam perjanjian menetapkan pengaruh pada Kepulauan Melayu antar kedua penjajah tersebut. Pada 1891 digelar Konvensi London yang ditandatangani Belanda dan Inggris. Pada konvensi menyatakan bahwa ujung timur perbatasan berada pada 4 derajat, 10 derajat LU hingga ke arah barat melintasi Pulau Sebatik dilepas pantai Sabah.
Pulai Sebatik dua pulau, yakni bagian utara dikuasai Borneo Utara Inggris. Sementara bagian selatan dikuasai Hindia Belanda. Perbatasan melintasi selat antara Sebatik dan daratan yang membentang di sepanjang garis tengah Tambu dan Sikapal. Konflik sering terjadi antara kedua negara mengenai masalah perbatasan.