33 Daerah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3, Ini Ketentuannya

BuliranNews, JAKARTA – Kemarin, kembali mengumumkan akan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di 33 kabupaten atau kota Pulau Jawa-Bali, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Meskipun PPKM diberlakukan, namun industri ekspor dan penunjang di daerah tersebut dapat beroperasi dengan pengaturan sif. Setiap sif dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik.

“Sehingga jika beroperasi dengan dua sif dalam satu hari maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi atau pabrik,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan (Menko Marves) Pandjaitan, Minggu (25/7).

“Tentunya penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol , pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan,” ujar dia.

Selanjutnya, yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Luhut mengatakan, izin buka usaha itu diperbolehkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan pengaturan teknis oleh pemerintah daerah. “Dan teknis ini sudah kami brief pada pemda, untuk mereka mengatur dan melakukan penyesuaian daerahnya dengan protokol kesehatan yang ketat juga,” ucap Luhut.

Selain itu, pemerintah juga mengatur tempat makan seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

“Dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit,” kata Luhut.

Baca Juga   TV Analog Segera 'Mati', Ini Cara Dapat Set Top Box Gratis

Lebih lanjut, kegiatan pada pusat perbelanjaan, perdagangan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Kemudian, pelaksanaan kegiatan konstruksi non-infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.

Selanjutnya, tempat ibadah, kata Luhut, seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan .

“Dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Luhut.

Selain itu, transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Terakhir, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Luhut mengatakan, ketentuan detail terkait hal ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Ia meminta seluruh pihak mematuhi aturan tersebut. Luhut memastikan, pihak-pihak yang melanggar aturan akan dikenai sanksi. “Ini adalah tanggung jawab kita semua dan penanganan ini bisa dapat ditangani dengan baik dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan yaitu berpulang pada kita semua,” kata Luhut.

Berikut daftar daerah yang status PPKM Level 3:

  1. Kabupaten Serang
  2. Kabupaten Lebak
  3. Kabupaten Pandeglang
  4. Kabupaten Sukabumi
  5. Kabupaten Subang
  6. Kabupaten Pangandaran
  7. Kabupaten Majalengka
  8. Kabupaten Kuningan
  9. Kabupaten Indramayu
  10. Kabupaten Garut
  11. Kabupaten Cirebon
  12. Kabupaten Cianjur
  13. Kabupaten Ciamis
  14. Kabupaten Tasikmalaya (asesmen WHO level 2)
  15. Kabupaten Purbalingga
  16. Kabupaten
  17. Kabupaten Magelang
  18. Kabupaten Jepara
  19. Kabupaten Cilacap
  20. Kabupaten Brebes
  21. Kabupaten Boyolali
  22. Kabupaten Blora
  23. Kabupaten Pemalang
  24. Kabupaten Grobogan
  25. Kabupaten Sampang
  26. Kabupaten Pasuruan
  27. Kabupaten Pamekasan
  28. Kabupaten Pacitan
  29. Kabupaten Kediri
  30. Kabupaten Sumenep
  31. Kabupaten Probolinggo
  32. Kabupaten Jembrana
  33. Kabupaten Bangli
  34. Kabupaten Karangasem
Baca Juga   Buya Syafii Maarif Wafat

Untuk kabupaten Malang, Kabupaten Demak, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten , Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Tangerang masuk asemen WHO level 3. Namun, pemerintah tidak mengusulkan PPKM level 3 karena bagian dari aglomerasi wilayah. Sedangkan untuk Kabupaten Tasikmalaya meskipun asemen WHO level 2, namun pemerintah tetap mengusulkan agar PPKM level 3 mengingat penyebaran delta yang masih terjadi. (*/kom)