BuliranNews, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaen sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Senin (10/1). Setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 13 jam, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber), pun langsung menjebloskan pesohor politik di media sosial (medsos) itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jendera (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahaean, dijebloskan ke tahanan tahap pertama, selama 20 hari sejak Senin (10/1).
“Setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), penyidik menaikkan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean), dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1).Ramadhan menambahkan, status Ferdinand Hutahaean yang sudah tersangka, tim penyidik dengan alasan subjektif, maupun objektif melakukan penahanan.
Atas cuitannya itu, sejumlah kalangan menilai ungkapan tersebut, sebagai provokatif, dan berbahaya karena dapat memicu keonaran dan kerusuhan antargolongan, dan keyakinan. Atas pelaporan itu, penyidikan, dilakukan di Dirtipid Siber Polri. Sampai Senin (10/1), belasan orang diperiksa sebagai saksi, maupun ahli dalam kasus tersebut. Termasuk Ferdinand Hutahaean yang diperiksa, sebagai terlapor, sejak siang tadi.Sebelum ditahan, Ferdinand menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Ia datang ke Mabes Polri sekitar pukul 10.30 WIB. Ia didampingi oleh tiga orang pengacara. Hingga pukul 23.00 WIB, Ferdinand belum juga keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri. Hingga akhirnya Mabes Polri menggelar konferensi pers terkait dengan penahanan Ferdinand.(*/rep)
Editor : Buliran News