DPD Gerindra Sumbar : Dodi Hendra Ketua DPRD Kabupaten Solok

, PADANG – DPD Partai menggelar konferensi pers terkait keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 120/548/Pem-Otda/2021 tanggal 7 Desember 2021. Dalam SK tersebut, Gubernur Sumbar menegaskan bahwa secara legal formal, Dodi Hendra adalah Ketua DPRD yang sah.

Konferensi pers tersebut dihadiri Sekretaris DPD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, Bendahara DPD Gun Sugianto, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu, Sekretaris DPC Hafni Havis, dan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra bersama Kuasa Hukumnya Vino Oktavia, SH, MH.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa konferensi pers tersebut digelar untuk mengumumkan ke publik Sumbar dan Kabupaten Solok, bahwa sesuai dengan SK Gubernur Sumbar Nomor: 120/548/Pem-Otda/2021 tanggal 7 Desember 2021, Dodi Hendra tetap Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah, dengan segala hak dan kewenangan yang melekat. Karena itu, Evi Yandri meminta semua pihak yang terkait untuk taat dan patuh, serta menghormati keputusan Gubernur Sumbar.

“Kami meminta Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok serta semua pihak terkait untuk taat dan patuh dengan keputusan ini. Kami juga meminta DPRD Kabupaten Solok segera menindaklanjuti SK Gubernur Sumbar dengan mengagendakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok untuk merehabilitasi nama baik Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Kami juga meminta keputusan DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189-18-2021 tentang Penetapan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok Sisa Masa 2019-2024 tertanggal 30 Agustus 2021 dicabut. Demikian juga dengan keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Nomor 189-19-2021 tentang Penunjukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Untuk Melaksanakan Tugas Ketua tertanggal 30 Agustus 2021 agar tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari,” tambahnya.

Baca Juga   30 Juli 2022, Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Dibuka

Evi Yandri menyebut hal ini merupakan tindakan sistematis dan terorganisir, namun gagal total. menurut Evi Yandri akan melakukan segala upaya untuk mengembalikan nama baik dan segala kewenangan Dodi Hendra sebagai orang yang ditunjuk DPP Gerindra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok.

“Hingga kini, tidak ada tindak lanjut dari Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok. Mestinya, DPRD harus segera menggelar Paripurna menganulir putusan sebelumnya. Bahkan, hingga saat ini SK Gubernur ini belum pernah dibacakan di rapat-rapat DPRD. Karena itu, sekarang kita sedang mengkaji langkah-langkah hukum terkait hal ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok yang juga Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu, menilai permasalahan ini telah memberi preseden buruk bagi demokrasi di Kabupaten Solok. Ke depannya, Jon Pandu berharap ada sinergi eksekutif dan di Kabupten Solok. Menurutnya, lahirnya Perbup tentang DPRD, telah membuat hubungan Pimpinan DPRD dan Bupati Solok sengit.

“Ke depan, kita ingin hubungan eksekutif dan legislatif kembali sinergis. Sehingga, bisa mewujudkan cita-cita bersama, yakni menjadikan Kabupaten Solok lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, memaparkan berbagai tindakan yang merugikan dirinya, dan masyarakat Kabupaten Solok. Mulai dari tidak diberikannya fasilitas kepada Ketua DPRD, seperti Rumah Dinas, ajudan, bahkan hingga kegiatan-kegiatan yang dikebiri. Seperti pokok-pokok pikiran (Pokir), kalender, hingga baju dinas.

“Banyak lagi kegiatan dan tindakan Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, yang bisa bermuara ke ranah hukum. Yakni dengan mengebiri segala hak dan kewenangan saya, sekaligus Partai Gerindra sebagai partai pemenang di Kabupaten Solok. Bahkan surat perintah tugas (SPT) perjalanan dinas , ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir dan Lucki Efendi, tanpa ada pendelegasian tugas dari saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok,” ungkapnya.

Baca Juga   Negara - Negara yang Tak Pernah Menggelar Pesta Demokrasi

Bahkan, untuk sekadar mendapatkan SK Gubernur saja, Dodi Hendra mengaku tidak bisa mendapatkannya. Menurut Dodi, SK Gubernur tersebut sudah berada di Sekretariat DPRD (Sekwan) pada 9 Desember 2021. Namun, Dodi justru baru mendapatkan pada tanggal 5 Januari 2022. Itupun diperoleh Dodi dari Kantor Gubernur Sumbar.

“SK Gubernur itu tanggal 7 Desember 2021 dan dari informasinya surat itu sudah ada di Setwan Kabupaten Solok pada 9 Desember 2021. Tapi, saya justru baru mendapatkan tanggal 5 Januari 2022. Itupun saya dapatkan dari Kantor Gubernur Sumbar,” ungkapnya.

Terkait agenda Kabupaten Solok, seperti APBD Kabupaten Solok tahun 2022, Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Solok yang juga Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Solok, Hafni Havis, menegaskan bahwa Fraksi Gerindra tidak ikut serta, karena tidak ikut membahas dan menetapkan APBD Kabupaten Solok 2022. Menurut Hafni Havis, Fraksi Gerindra akan segera melayangkan surat ke DPRD, agar segera menindaklanjuti SK Gubernur tersebut.

“Kami sudah bersurat ke Kemendagri, Kemenkeu, BPK RI, dan lembaga terkait lainnya. Karena itu, jika ada permasalahan di kemudian hari, Fraksi Gerindra sudah melakukan langkah-langkah antisipatif. Sebagai contoh, jelang pembahasan APBD 2022, kami meminta tiga hal ke Pemkab Solok. Yakni, menampilkan sistem informasi (SIPD), Perbup tentang alat berat, dan Perbup bantuan keuangan khusus (BKK). Sebab, jika tidak ada regulasi dan aturan yang mengatur, bagaimana bisa dibahas,” ujarnya. (*/rji)