Ribuan Izin Tambang Dicabut

, JAKARTA  – Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) buka suara terkait keputusan
Presiden () yang telah mencabut sebanyak 2.078 pertambangan (IUP) mineral dan batu bara.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait keputusan kepala negara tersebut, yang jelas pihaknya akan selalu mematuhi peraturan negara.

“Kami masih menunggu rapat dengan untuk kelanjutan. Sebagai kontraktor pemerintah, tentu kami mematuhi peraturan dan kebijakan yang dibuat pemerintah,” jelas Hendra seperti dikutip dari laman CNBC Indonesia, Kamis (6/1).

Seperti diketahui, Jokowi tak sembarang gertak hanya mengancam IUP yang tak mematuhi aturan pemenuhan pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

“Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat,” papar Jokowi, Kamis (6/01).

Jokowi mengatakan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.

Sebelumnya, pada Senin (03/01/2022), Jokowi mengancam untuk mencabut tak hanya izin ekspor, namun juga Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan batu bara yang tidak menjalankan pemenuhan kewajiban pasokan batu bara di dalam negeri DMO, menyusul kondisi kritisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT (Persero).

Jokowi menegaskan, wajib memenuhi aturan DMO, khususnya untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Menurutnya, ini hal mutlak dan tak bisa ditawar.

Baca Juga   Selama 2021, Uang Kripto Senilai Rp136 Triliun Ludes

Jokowi pun memerintahkan kepada Kementerian ESDM, BUMN, dan PLN untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.

Dia mengatakan agar perusahaan swasta, BUMN dan anak usahanya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum di ekspor.

“Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, sebelum melakukan ekspor,” jelas Jokowi, Senin (3/1). (*/pgr)