Baleg DPR RI Hanya Undangkan 8 RUU Jadi UU

BuliranNews, JAKARTA – Informasi mengejutkan dilansir dari Ketua DPP Partai Bidang Hubungan , Atang Irawan. Dimana dia mengatakan bahwa fungsi legislasi DPR tak mengalami perubahan signifikan sepanjang tahun 2021. Dimana, dari 33 yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas, mereka hanya mampu menyelesaikan delapan saja.

“Jika berkaca ke belakang maka dapat dikatakan bahwa Prolegnas masih mengalami potret buram,” ujar Atang lewat keterangan tertulisnya, Jumat (31/12).

DPR hanya mengesahkan delapan RUU dari 33 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas 2021. Delapan RUU tersebut di antaranya RUU Kejaksaaan, RUU Jalan, RUU Otonomi Khusus Papua, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta tiga RUU mengenai pembentukan pengadilan di beberapa daerah.

– Anggota menggelar sidang paripurna pengesahan RUU menjadi UU

Padahal, Prolegnas Prioritas bukan hanya sebatas deretan daftar RUU yang akan dibahas dalam satu tahun. Di mana hanya terkesan dalam rangka memenuhi target, tapi seharusnya penetapannya didasarkan pada tujuan bernegara yang secara filosofis.

“Sehingga Prolegnas bukan hanya keranjang yang kemudian dipungut dengan dasar kesukaan lembaga pembentuk undang-undang,” ujar Atang.

Miris menurutnya, banyak RUU yang memiliki relasi kuat dengan pemenuhan hak konstitusional rakyat justru tidak ditetapkan sebagai undang-undang. Beberapa di antaranya RUU Tindak Pidana , RUU Perlindungan Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

“Sebaiknya tarik-menarik kepentingan dan perbedaan pandangan menjadi kekuatan pokok dalam perumusan, pembahasan, dan penetapan RUU yang berimplikasi kepada perlindungan hak-hak fundamental rakyat,” ujar Atang.

Ia menyarankan agar sebaiknya membentuk pusat/badan regulasi nasional. Tujuannya, agar dalam segi formal peraturan perundang-undangan tidak berakibat munculnya disharmoni, tertata dengan baik, dan lebih efektif.

“Potret buram orkestrasi legislasi nasional 2021 sebaiknya menjadi catatan strategis di tahun 2022, sehingga tidak perlu terlalu banyak daftar deretan RUU yang pada ujungnya juga tidak selesai dengan maksimal,” ujar Atang. (*/rpl)

Baca Juga   Pilkada Jakarta Tanpa Anies?