Akmal Hidayat Narasumber Pada Training Kepailitan & PKPU BPRS

10.1 akmal.jpg | Buliran.com

, JAKARTA – Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) dan Kepailitan dianggap sesuatu yang cukup efektif dan efesien untuk menyelesaikan perkara saat Debitor tidak mampu menunaikan kewajibannya kepada Kreditor. Karena, PKPU pada intinya adalah perdamaian antara debitor dan kreditor.

Mengutip Munir Fuady, PKPU adalah suatu periode waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan .

Di mana dalam periode waktu tersebut, kepada kreditor dan debitor diberikan kesepakatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran utang-utangnya dengan memberikan rencana perdamaian (composition plan) terhadap seluruh atau sebagian utangnya itu, termasuk apabila perlu merestrukturisasi utangnya tersebut.

 

1. 11 akmal.jpg | Buliran.com
memaparkan hal-hal terkait PKU

Demikian antara lain dikatakan Akmal Hidayat SH,MH, Managing Partners Tan Akmal&Partners Law Firm pada Pendidikan Training Kepailitan dan PKPU yang diselenggarakan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) seluruh Indonesia.

Selaku seorang praktisi yang berprofesi sebagai seorang Advokat, Kurator serta Pengurus & Likuidator, Akmal menjelaskan, PKPU bertujuan memberikan kesempatan kepada debitor untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya yang dapat meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utang-utangnya kepada kreditor konkuren, di mana restrukturisasi utang-utang tersebut harus dituangkan oleh debitor dalam suatu rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada para kreditornya untuk mendapat persetujuan.

 

10. akmal.jpg | Buliran.com

“Dari sudut pandang Debitor, PKPU adalah sebuah kesempatan untuk melakukan organisasi ulang utang-utangnya dengan perlindungan hukum terhadap keberlanjutan usahanya. Sementara dari sudut pandang Kreditor, media untuk Kreditor yang masih menganggap bahwa Debitornya memiliki prospek yang cukup baik untuk melunasi sepenuhnya utangnya,” jelas advokad muda yang tengah naik daun ini.

PKPU lanjut Akmal Hidayat juga dalam rangka, mencegah Debitor dinyatakan pailit secara tergesa-gesa tanpa mengetahui keadaan usahanya.

Terkait Kepailitan itu , Akmal mengatakan bahwa itu adalah suatu keadaan di mana harta kekayaan debitor berada dalam keadaan sita umum dan debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya.

“Proses Kepailitan mulai dari pengurusan dan pemberesan dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim pengawas. Tujuan kepailitan adalah pemberesan harta-harta debitur pailit kemudian dibagi kepada Kreditur- kreditur yang sudah terverifikasi tagihannya,” tuturnya.

Dalam kontek kepentingan Bank sebagai Kreditur, PKPU & Kepailitan ini kata Akmal, Bank bisa secara bersamaan menjadi Kreditur Preferen dan juga sebagai Kreditur Konkuren.

 

“Artinya jelas, dimana posisi bank sangat vital dalam proses Kepailitan & PKPU ,” katanya memastikan.

Kegiatan pelatihan yang dilaksanakan pada Rabu (22/12) itu, diselenggarakan , Perkumpulan Bank Syariah Jabodetabek dan Kompartemen BPRS.

1.13 akmal.jpg | Buliran.com

Pelatihan tersebut diikuti oleh Direksi dan Bagian Legal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah Jobedetabek dan seluruh Indonesia dengan sistem Daring yang diikuti sekitar 100 orang peserta dari seluruh penjuru Indonesia.

Ketua DPW Kompartemen BPRS Asbisindo Jabodetabek,M Hadi Maulidin Nugraha dalam kesempatan itu mengatakan, Pendidikan Training Kepailitan & PKPU ini baru pertama dilaksanakan.

“Pelatihan ini penting dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dasar kepada BPRS terlebih saat ini kondisi menyebabkan Debitur tidak mampu membayarkan kewajiban terhadap Kreditur. Untuk itu, tentunya diperlukan sebuah upaya hukum yang tepat,” ujarnya.

Ketua Panitia Training Kepailitan & PKPU, Mahrus Junaidi menambahkan, Pendidikan Kepailitan dan PKPU untuk BPRS sangat penting dilaksanakan supaya BPRS bisa memahami upaya hukum apa yang tepat dalam menangani debitur – debitur yang tidak menunaikan kewajibannya kepada kreditur.

“Karena hal ini diperlukan supaya BPRS sebagai Kreditur tidak dirugikan,” kata Mahrus mengingatkan.

Penyelesaian forum menurut  Mahrus, bisa dijadikan salah satu diantara sejumlah solusi yang bisa dilakukan.

“Karena dalam kontek akad syariah di BPRS, akad-akad pembiayaan mudhorabah dan musyarakah tidak memiliki jaminan, maka diperlukan penyelesaian yang efektif dan efesien. Maka dalam hal ini diperlukan pelatihan Kepailitan & PKPU,” katanya beralasan.

Mengingat pentingnya pengetahuan dan pemahaman akan hal itu, Mahrus memastikan kegiatan pelatihan ini akan rutin dilaksanakan dan tentunya tidak terbatas pada tema Kepailitan & PKPU saja, namun  tetapi juga tema hukum lainnya. (ted)