BuliranNews, BENGKULU – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu yakni AR (27) dan DR (31) warga Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 24 paket narkotika jenis sabu siap edar yang telah dibungkus plastik.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Nuswanto mengatakan, keduanya merupakan satu jaringan dan berhasil diamankan petugas di dua TKP berbeda. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Jalan Telaga Dewa Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.
Pelaku AR berhasil diamankan dengan barang bukti 1 paket narkotika yang di simpan dalam jok motor. Setelah mengamankan AR petugas langsung melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang tersebut merupakan barang milik pelaku DR, AR diminta untuk menjualkannya. Selanjutnya pelaku AR berhasil diamankan dikediamannya dengan barang bukti sebanyak 23 paket narkotika jenis sabu.
“Kedua pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan keduanya. Saat ini sudah kita amankan dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nuswanto menjelaskan.
Lanjutnya kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(***)