Penghargaan Kelurahan Sadar Hukum Harus Dijadikan Acuan dalam Penegakan Hukum

3. piagam.jpg | Buliran.com

, DEPOK – Penegakan yang belum sempurna pelaksanaannya di lapangan, secara perlahan harus diperbaiki. Sehingga masyarakat akan merasa lebih nyaman dalam menjalani kehidupannya. Sebaliknya, masyarakat pun harus tunduk dan patuh terhadap regulasi hukum berupa tanggungjawab sebagai warga negara.

Jika kedua komponen tersebut bisa diterapkan secara bersamaan, tentunya penetapan sebagai sebuah kelurahan penerima penghargaan berupa (Kadarhum) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia akan benar-benar terasa penerapannya.

, SH mengatakan, Penghargaan Kelurahan Sadar Hukum tersebut, diatur melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 2017. Dimana komponen penilaiannya menyangkut empat hal, yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi.

“Masing-masing dimensi terdiri dari beberapa kriteria dan indikator penilaian. Kemudian penilaian dilakukan oleh tim dari provinsi dan Kemenkumham, proses penilaian dari sekitar bulan Agustus hingga September, serta penilaian dari tim langsung ke kelurahan,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) , Salviadona Tri Partita mengatakan, selain Kelurahan Bojong , Kelurahan dan Kelurahan Mampang juga mendapatkan penghargaan serupa.

“Dengan ditetapkan tiga kelurahan tersebut menjadi Kelurahan Sadar Hukum tahun ini, maka Alhamdulillah genap 63 kelurahan di Kota Depok mendapatkan predikat kelurahan sadar hukum, baik dari maupun dari Kemenkumham,” tambahnya. (ted)

Baca Juga   Deklarasi Damai Anti Tawuran Dideklarasikan di Kelurahan Tirtajaya