BuliranNews, DEPOK - Penegakan hukum yang belum sempurna pelaksanaannya di lapangan, secara perlahan harus diperbaiki. Sehingga masyarakat akan merasa lebih nyaman dalam menjalani kehidupannya. Sebaliknya, masyarakat pun harus tunduk dan patuh terhadap regulasi hukum berupa tanggungjawab sebagai warga negara.Jika kedua komponen tersebut bisa diterapkan secara bersamaan, tentunya penetapan Kelurahan Bojong Pondok Terong sebagai sebuah kelurahan penerima penghargaan berupa Kelurahan Sadar Hukum (Kadarhum) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia akan benar-benar terasa penerapannya.
Lurah Bojong Pondok Terong, Agus Suryana SH mengatakan, Penghargaan Kelurahan Sadar Hukum tersebut, diatur melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 2017. Dimana komponen penilaiannya menyangkut empat hal, yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi."Masing-masing dimensi terdiri dari beberapa kriteria dan indikator penilaian. Kemudian penilaian dilakukan oleh tim dari provinsi dan Kemenkumham, proses penilaian dari sekitar bulan Agustus hingga September, serta penilaian dari tim langsung ke kelurahan," ungkapnya.