BuliranNews, JAKARTA – Dihentikannya penyelidikan dan penyidikan kasus pencemaran nama baik dan dugaan tindak pidana UU ITE oleh Bupati Solok, Epyardi Asda yang dilaporkan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, membuat Dodi meradang.
Sebab, dia dan tim penasehat hukumnya yang sebelumnya telah berdiskusi dengan sejumlah pakar hukum, yakin seyakin yakinnya kalau kasus tersebut duduk perkaranya.
BUKTI LAPORAN – Bukti laporan Dodi Hendra ke Bareskrim Mabes Polri
“Karena yakin dengan perbuatan itu duduk pidananya dan tidak dilanjutkan, memaksa saya untuk melanjutkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara,” kata kader Partai Gerindra itu saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri Jakarta beberapa waktu lalu.
Sebagai korban dari tindakan tersebut, Dodi berharap agar kasus tersebut bisa kembali dibuka dengan melakukan gelar perkara secara profesional sehingga jelas duduk perkaranya.
“Dengan dilaksanakan gelar perkara, tentu akan jelas apa yang terjadi sebenarnya terhadap saya,” ucapnya serius.
Sebagaimana diberitakan BuliranNews sebelumnya, Dodi Hendra melaporkan Epyardi Asda ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitĀresĀkrimsus) Polda SumĀbar terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik.
Terkait laporan itu, tim peĀnyiĀdik DitreĀskriĀmĀsus PolĀda SumĀbar pun suĀdah memanggil dan meminta keteĀrangan dari empat orang saksi. Dua diantaranya, merupakan adimin dari Grup WhatsApp (WAG) ĀTukang Ota Paten 100 (TOP 100).
Kasus tersebut berawal dari pengaduan Dodi Hendra pada 15 Juli 2021 lalu tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dodi memperkarakan Bupati Epyardi Asda ke polisi, karena diduga membuat dan menyebarkan postingan video dalam sebuah grup Whatsapp berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.Ā (ted)