Hukrim  

Dodi Hendra Minta Mabes Polri Gelar Perkara Kasus ITE Bupati Solok

, JAKARTA – Dihentikannya penyelidikan dan penyidikan kasus pencemaran nama baik dan dugaan tindak pidana UU ITE oleh Bupati Solok, yang dilaporkan Ketua DPRD , oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda , membuat Dodi meradang.

Sebab, dia dan tim penasehat hukumnya yang sebelumnya telah berdiskusi dengan sejumlah pakar hukum, yakin seyakin yakinnya kalau kasus tersebut duduk perkaranya.

BUKTI LAPORAN – Bukti laporan Dodi Hendra ke Bareskrim Mabes

“Karena yakin dengan perbuatan itu duduk pidananya dan tidak dilanjutkan, memaksa saya untuk melanjutkan laporan ke Bareskrim untuk melakukan gelar perkara,” kata kader itu saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebagai korban dari tindakan tersebut, Dodi berharap agar kasus tersebut bisa kembali dibuka dengan melakukan gelar perkara secara profesional sehingga jelas duduk perkaranya.

“Dengan dilaksanakan gelar perkara, tentu akan jelas apa yang terjadi sebenarnya terhadap saya,” ucapnya serius.

Sebagaimana diberitakan BuliranNews sebelumnya, Dodi Hendra melaporkan Epyardi Asda ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitĀ­resĀ­krimsus) Polda SumĀ­bar terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik.

Terkait laporan itu, tim peĀ­nyiĀ­dik DitreĀ­skriĀ­mĀ­sus PolĀ­da SumĀ­bar pun suĀ­dah memanggil dan meminta keteĀ­rangan dari empat orang saksi. Dua diantaranya, merupakan adimin dari Grup (WAG) Ā­Tukang Ota Paten 100 (TOP 100).

Kasus tersebut berawal dari pengaduan Dodi Hendra pada 15 Juli 2021 lalu tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dodi memperkarakan Bupati Epyardi Asda ke , karena diduga membuat dan menyebarkan postingan video dalam sebuah grup Whatsapp berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.Ā  (ted)

Baca Juga   Juragan Telur Dibegal, Motor dan Uang Rp 1,3 Miliar Melayang