BuliranNews, BANDUNG - Seorang ustadz di Kota Bandung, Jawa Barat, bernama Herry Wirawan terpaksa berurusan dengan aparat hukum. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.Korban kebejatan Herry merupakan anak-anak dengan rentang usia 13 hingga 16 tahun. Delapan orang diantaranya telah melahirkan bayi. Bahkan, satu anak ada yang melahirkan dua bayi.
Hal itu disampaikan oleh Mary Silvita, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mary bersama PSI Bandung mendampingi para korban dan saksi dari kebejatan Herry Wirawan.“Hari ini saya dan teman-teman PSI Bandung mendampingi adik-adik santriwati para saksi dari kebiadaban oknum pemilik dan pengurus pondok tahfiz al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru bernama HW,” ujar Mary dalam unggahan akun facebooknya.
“HW telah ditangkap dan tengah diadili di persidangan untuk kejahatannya yang merupakan pelanggaran atas Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP,” tambahnya.Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban dan orang tua saksi, Mary mencoba melakukan penelusuran media mengenai kasus pemerkosaan ini. Mary mengatakan, para orang tua korban dan saksi mengaku gelisah. Sebab, setelah membuat laporan polisi dan dilakukan penangkapan pada tanggal 18 Mei 2021, mereka tidak lagi mendapat kabar mengenai perkembangan kasus yang telah mereka laporkan.
“Sungguh ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa diabaikan dan dianggap sepele. Bayangkan saja, laporan dari orang tua korban menyebutkan para santriwati yang menjadi korban rata-rata berusia belasan [13-16 tahun], 8 di antaranya telah melahirkan bayi, bahkan satu anak ada yang telah melahirkan 2 bayi,” jelasnya. (*/ktg)
Editor : Buliran News