PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali telah berakhir pada Selasa (20/7) kemarin, setelah diterapkan sejak 3 Juli lalu. Meskipun dinyatakan berakhir, namun sebenarnya pembatasan kegiatan masyarakat masih terus dilanjutkan namun kini diubah menjadi PPKM Level 4.
Presiden Joko Widodo melalui pernyataan yang diunggah di laman YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7) menyampaikan pelaksanaan PPKM ini akan berlangsung hingga 25 Juli 2021.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi.
Wilayah pemberlakuan Wilayah pemberlakuannya masih sama, yakni di Pulau Jawa dan Bali. Dan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kebijakan ini akan diterapkan mulai hari ini, Rabu (21/7) hingga Minggu (25/7). Dalam Imendagri tersebut, disebutkan adanya daerah yang tergolong dalam level 3 dan level 4.
Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat
Masing-masing memiliki kriteria kondisi yang berbeda. Berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan mengacu Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Daerah yang dilabeli dengan level 3 dijelaskan sebagai daerah dengan kondisi sebagai berikut:
- Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu
- Penduduk 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
Sementara untuk level 4, kondisinya lebih berat dengan detail sebagai berikut:
- Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
Daerah yang masuk level 3 dan 4
Berikut adalah daerah-daerah yang masuk dalam level 3 dan 4 di 7 Provinsi yang ada di Jawa dan Bali dan akan dikenai aturan-aturan yang berlaku dalam PPKM Level 4 Jawa-Bali, 21-25 Juli 2021:
Banten
Level 3Â : Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon
Level 4 : Kota Tangerang Selatan & Kota Tangeran Kota Serang
Level 4 : Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Pusat & Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Jawa Barat
Level 3 : Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat & Kabupaten Bandung
Level 4 : Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung & Kota Tasikmalaya
Level 3 : Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara & Kota Pekalongan
Level 4 : Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga & Kota Magelang
DI Yogyakarta
Level 3 : Kabupaten Kulon Progo & Kabupaten Gunungkidul
Level 4 : Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman & Kabupaten Bantul
Jawa Timur
Level 3 : Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo & Kota Pasuruan.
Level 4 : Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar & Kota Batu.
Bali
Level 3 : Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli & Kota Denpasar. (*/kom)