BuliranNews, JAKARTA – Temuan maladministrasi mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan teguran keras bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk itu, anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera mengatakan akan membawa masalah tersebut ke sidang dewan.
“Ini teguran keras pada BKN. Semua proses mesti akuntabel dan adil. Kami akan dalami dan angkat masalah ini pada RDP (rapat dengar pendapat) akan datang,” kata Mardani saat dihubungi, Rabu (21/7).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu pun mendorong agar proses TWK yang bermasalah dibuka dan dibahas ulang. Apabila ada temuan pelanggaran, ia menilai keputusan pemberhentian 75 pegawai yang tidak lolos TWK mesti dibatalkan.
“Nasib 75 pegawai KPK tidak boleh hilang dari ingatan kita dan wajib terus diperjuangkan. Karena ini menyangkut kekuatan kita menjaga prinsip,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan ada temuan maladministrasi terkait kebijakan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur pada penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak swakelola terkait pelaksanaan TWK.
“Nota kesepahaman pengadaan barang dan jasa melalui swakelola antara Sekjen KPK dan Kepala BKN ditandatangani pada 8 April 2021, dan kontrak swakelola ditandatangani tanggal 20 April 2021, namun dibuat tanggal mundur 27 Januari 2021,” jelas Robert dalam konferensi pers virtual di YouTube Ombudsman RI, Rabu (21/7).
“Jadi tanda tangan bulan April, tapi dibuat mundur tiga bulan ke belakang yaitu 27 Januari 2021,” sambungnya.
Padahal, TWK dilaksanakan apda 9 Maret 2021 ketika nota kesepahaman dan kontrak swakelola tersebut ada. “Ini penyimpangan prosedur yang buat kami cukup serius, baik dalam tata kelola suatu lembaga dan terkait masalah hukum,” kata dia. (*/kom)