Hukrim  

Dikirimi Sabu Senilai Rp 1 M, Wanita Penjual Ikan Diciduk Polisi

BuliranNews, – Seorang wanita penjual berinisial WF, ditangkap Tim Direktorat Reserse Polda dan Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Dia ditangkap karena mendapat kiriman senilai 1 Milyar rupiah dari Malaysia.

Penangkapan wanita berusia 32 tahun yang merupakan warga Dusun Lebak Kabupaten Sampang Jawa Timur tersebut bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Tanjung Mas, Semarang yang memeriksa sebuah paket barang ekspedisi dari Malaysia.

Barang itu dikirim dengan penerima Siti Fatimah yang beralamat di Desa Bleben, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Kecurigaan isi paket tersebut kemudian diinformasikan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah yang langsung menerjunkan tim.

Oleh petugas, paket barang mencurigakan tersebut dibiarkan sampai ke tujuan. Dan begitu sampai di Pamekasan, paket barang ternyata diambil oleh WF. WF kemudian langsung dibekuk . Saat digeledah, paket barang yang dibawa WF berisi kipas angin gantung.

Saat dibongkar, paket itu ternyata berisi 13 bungkus paket sabu sebanyak 1 kilogram dengan Rp1 milyar.

“Jadi tadinya paket barang ekspedisi tersebut turun di Tanjung Perak. Tapi karena ada gangguan teknis, bongkar muat beberapa barang digeser ke Tanjung Mas Semarang. Nah, satu barang ini kita lihat kok dari Malaysia. Kemudian kami lakukan profiling dengan melibatkan Ditresnarkoba Polda Jateng. Kecurigaan kami pun mengerucut dan ternyata benar isinya narkoba jenis sabu,” ungkap Kepala Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Mas Semarang Anton Martin saat konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (19/7).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Lutfi Martadian menyebut bila WF diduga kuat merupakan kaki tangan jaringan narkoba . Terlebih, sabu yang disembunyikan sudah dalam bungkusan paketan yang biasanya akan dikirimkan atau diedarkan.

Baca Juga   Terkait M Kece, Kominfo Takedown 42 Konten Video

“Lihat dari Malaysia, dugaan kuat kami ya ini jaringan internasional. Barangnya sudah dikemas paket bungkusan dan oleh tersangka memang katanya akan dijual diedarkan ke Jawa dan Madura”, ujar Lutfi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka WF mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial N yang kini sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO.

“Dari keterangan WF, katanya dia disuruh oleh N, tapi N sepertinya langsung kabur melarikan diri. Sekarang kita jadikan DPO”, terang Lutfi.

Tersangka WF diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp8 milyar. (*/dmr/cnn)