Scroll untuk baca artikel
scroll mobile
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Profil Provinsi Kalimantan Selatan

Profil Provinsi Kalimantan Selatan
Profil Provinsi Kalimantan Selatan
bawah headline

KALIMANTAN SELATAN atau disingkat Kalsel adalah salah satu provinsi yang ada di Indonesia yang terletak di pulau Kalimantan. Ibu kota Kalimantan Selatan adalah kota Banjarmasin. Provinsi ini merupakan rumah etnis Banjar dan memiliki luas 38.744,00 km² dengan populasi ditahun 2020 berjumlah 4.087.894 jiwa, dan wilayah administrasi terbagi menjadi 11 kabupaten dan 2 kota.DPRD Kalimantan Selatan dengan surat keputusan No. 2 Tahun 1989 tanggal 31 Mei 1989 menetapkan 14 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan. Tanggal 14 Agustus 1950 melalui Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950, merupakan tanggal dibentuknya Provinsi Kalimantan, setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan gubernur Dokter Moerjani.

Secara historis wilayah Kalimantan Selatan mula-mula dibentuk merupakan wilayah Karesidenan Kalimantan Selatan (dengan Residen Mohammad Hanafiah) di dalam Provinsi Kalimantan itu sendiri. Penduduk Kalimantan Selatan berjumlah 3.589.731 jiwa.

SejarahKawasan Kalimantan Selatan pada masa lalu merupakan bagian dari 3 kerajaan besar yang pernah secara berturut-turut memiliki wilayah di daerah ini, yakni Kerajaan Negara Dipa, diteruskan oleh Kerajaan Negara Daha dan diteruskan oleh Kesultanan Banjar. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Kalimantan dijadikan provinsi tersendiri dengan gubernur pertama Gubernur Ir. Pangeran Muhammad Noor yang menjabat sampai dibuatnya Perjanjian Linggarjati.

Sejarah pemerintahan di Kalimantan Selatan juga diwarnai dengan terbentuknya organisasi Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) Divisi IV di Mojokerto, Jawa Timur yang mempersatukan kekuatan dan pejuang asal Kalimantan yang berada di Jawa. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Linggarjati menyebabkan Kalimantan terpisah dari Republik Indonesia.

Dalam keadaan ini pemimpin ALRI IV mengambil langkah untuk kedaulatan Kalimantan sebagai bagian wilayah Indonesia, melalui suatu proklamasi yang ditandatangani oleh Gubernur ALRI Hasan Basry di Kandangan 17 Mei 1949 yang isinya menyatakan bahwa rakyat Indonesia di Kalimantan Selatan memaklumkan berdirinya pemerintahan Gubernur tentara ALRI yang melingkupi seluruh wilayah Kalimantan Selatan (dan tengah). Wilayah itu dinyatakan sebagai bagian dari wilayah RI sesuai Proklamasi kemerdekaaan 17 Agustus 1945. Upaya yang dilakukan dianggap sebagai upaya tandingan atas dibentuknya Dewan Banjar oleh Belanda"Pembentukan Provinsi Kalsel

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menyusul kembalinya Indonesia ke bentuk negara kesatuan kehidupan pemerintahan di daerah juga mengalamai penataaan. Provinsi Kalimantan pada masa itu terdiri atas 3 (tiga) karesidenan yaitu Karesidenan Kalimantan Barat, Karesidenan Kalimantan Selatan dan Karesidenan Kalimantan Timur.

Provinsi Kalimantan, kemudian dipecah menjadi 3 provinsi, masing-masing Kalimantan Barat, Timur dan Selatan yang dituangkan dalam UU No.25 Tahun 1956. Berdasarkan UU No.21 Tahun 1957, sebagian besar daerah sebelah barat dan utara wilayah Kalimantan Selatan dijadikan Provinsi Kalimantan Tengah.Sedangkan UU No.27 Tahun 1959 memisahkan bagian utara dari daerah Kabupaten Kotabaru dan memasukkan wilayah itu ke dalam kekuasaan Provinsi Kalimantan Timur. Sejak saat itu Provinsi Kalimantan Selatan tidak lagi mengalami perubahan wilayah, dan tetap seperti adanya. Adapun UU No.25 Tahun 1956 yang merupakan dasar pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan kemudian diperbaharui dengan UU No.10 Tahun 1957 dan UU No.27 Tahun 1959.

Gubernur Kalimantan Selatan dari Masa ke Masa :

  • Syarkawi (1957 - 1959)
  • Maksid (1959 - 1963)
  • Abu Jazid Bustomi (Penjabat) (1963 - 1963)
  • Editor : Buliran News
    dibawah pilihan editor
    Tag:
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini