Hukum  

Pencabulan Mahasiswa, Dekan FISIP Unri Tersangka

16. Unri | Buliran.com

, PEKANBARU – Perkara dugaan tindak pidana (TP) perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial (Fisipol) Universitas (Unri) berinisial SH yang ditangani terus bergulir.

Setelah melalui proses penyelidikan, permintaan keterangan pada saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik akhirnya meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan, selanjutnya dilakukan proses penyidikan.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Sunarto Kamis pagi tadi (18/11) kepada wartawan menjelaskan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul.

16. Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto | Buliran.com

“Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,”terang Narto.

“Setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan, selanjutnya dilakukan proses,” katanya.

Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” jelas Narto.

Bahkan penyidik kata Narto telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,”pungkas Narto

Untuk diketahui, seorang mahasiswi Hubungan (HI) FISIP UNRI angkatan 2018 mengaku telah dilecehkan dosen pembimbingnya bernama Syafri Harto dilingkungan kampus.

Itu diungkapkan mahasiswi berinisial L di Instagram di akun @komahi-ur.

Dari pengakuan korban lewat video dan viral di , sang dosen memeluk, mencium pipi dan kening, serta meminta bibirnya untuk dikecup dengan bahasa ‘bibir mana bibir'.(*/stj)

Baca Juga   Kejari Padang Usut Dugaan Penyelewengan Dana KONI Sebesar Rp2 Miliar