Biadab! Empat Anak di Bawah Umur Digilir Tujuh Pria

1.1 bengkulu | Buliran.com

, KAUR – Empat anak belasan tahun yang masih masuk kategori anak di bawah umur, masing-masing Bunga (13), Melati (15), Mawar (15) dan Mekar (16), keempatnya warga Kecamatan Padang Guci Hulir (Pagulir), Kabupaten Kaur menjadi korban birahi dari tujuh orang lelaki yang menggilir mereka.

Untunglah Kaur bereaksi cepat, lima dari pelaku yang masing-masing berinisial J (18), R (40), N (34), W (24) dan B (18) berhasil diamankan untuk mempertanggungajawbkan perbuatannya. Sementara dua pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kaur.

Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yuda Prawira yang ditemui BuliranNews, membenarkan pihaknya telah mengamankan lima orang yang salah satunya .

“Lima dari tujuh pelaku sudah kita amankan di Polres Kaur. Sementara untuk dua tersangka yang masih buron, kami imbau untuk segera menyarhkan diri,” kata Indro menegaskan.

1. bengkuylu | Buliran.com

Berdasarkan informasi pencabulan anak di bawah umur yang dialami empat gadis belia itu terjadi pada Kamis (11/11) sekitar pukul 11.30 WIB di areal perkebunan karet di Kecamatan Kaur Utara.

Terungkapnya aksi pencabulan ini menurut Indro, berbermula dari laporan salah seorang orang tua korban yang menyebutkan anaknya sudah lama tidak pulang ke rumah.

“Saat si anak ditemukan, langsung diintegogasi sang orang tuanya. Dan ternyata dia bersama tiga rekannya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tujuh pria dimana salah seorang diantaranya bersatus ASN,” lanjut Indro pula.

Mendengar pengaduan anaknya, orang tua korban langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Setelah itu langsung menindaklanjuti laporan korban dan teryata setelah dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu korban ternyata korban pencabulan ini ada empat orang dengan pelaku tujuh pria.

Baca Juga   Ternyata 7% Warga Jakarta Masih BAB Sembarangan

“Terakhir pencabulan ini dilakukan tersangka itu Kamis (11/11) lalu di sekitar kebun karet, dan untuk sementara ini TKP pencabulannya ada empat TKP di Kecamatan Kaur Utara.

Untuk keterlibatan korban dan juga pelaku lain masih terus kita kembangkan dan tersangka kita jerat dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak,” jelas Indro mengakhiri. (*/Rie)

 

—————
Artikel ini telah terbit di http/www.bengkulu.buliran.com dengan judul “Bejat, 7 Pria Gilir 4 Anak Dibawah Umur”