Hukrim  

Penjualan Surat Vaksin dan Tes PCR Palsu Dibongkar Polda Metro

BuliranNews, JAKARTA – Kasus praktek penjualan surat keterangan , tes usap , dan tes usap antigen palsu, berhasil dibongkar tim penyidik Bareskrim . Dalam kasus tersebut, dua orang ditangkap dan dijadikan yaitu RAR dan TM.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka memasarkan jasa pembuatan itu melalui .

“Modus operandi dia menawarkan surat hasil antigen, PCR,dan vaksin palsu melalui miliknya dengan nama Rani Maharani,” kata Yusridi Jakarta, Senin (19/7).

Setelah mendapat pesanan, tersangka akan mencatut nama klinik tertentu untuk memalsukan kop surat vaksin, , dan PCR dengan harga beragam. “Nanti sistem pembayaran melalui , ada transfer di sana atau melalui top up pulsa dengan beragam nilainya ada Rp 50 ribu, Rp 70 ribu atau Rp 100 ribu tergantung pemesanan,” kata Yusri.

Warga yang menggunakan jasa ini, lanjut Yusri, biasanya adalah para pegawai yang diharuskan memiliki surat keterangan tersebut untuk perjalanan kerja. Atas perbuatannya, kedua terang dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/rpl)

 

Baca Juga   Oknum Pol PP Gowa Akhirnya Dinonaktifkan dari Jabatan dan Diperiksa Polisi