BuliranNews, DEPOK – Bertempat di aula Kelurahan Jatijajar, pemerintah setempat mendistribusikan bantuan untuk 31 keluarga penerima manfaat dalam program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2021.
Sebagaimana daerah lainnya di Kota Depok, nilai atau jumlah anggaran yang diterima setiap keluarga penerima manfaat adalah Rp23 juta yang akan digunakan untuk rehab rumah yang tidak layak huni, pembangunan jamban keluarga serta upah tukang.
“Dari jumlah tersebut, hanya upah tukang yang bisa diterima para penerima RTLH yang jumlahnya Rp3 juta, sementara sisanya sebanyak 20 juta untuk material bangunan dan jamban keluarga ditransfer langsung ke rekening toko bangunan,” jelas Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Jatijajar, Andi Sunardi.
Kepada keluarga penerima manfaat, pria yang akrab disapa Andi Bro ini mengatakan, harus bisa mengoptimalkan bantuan tersebut sebaik-baiknya. Karena, pemerintah daerah tidak bisa memberikan atau menaikkan nilai anggarannya.
Terkait dengan jumlah penerima manfaat dalam program RTLH itu sendiri, Andi mengatakan bahwa usulan dari pemerintah adalah sebanyak 23 keluarga. Sisanya sebanyak 8 keluarga lagi, merupakan usulan dari pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD yang diwakili oleh Kecamatan Tapos- Cilodong.
Sebagai penanggungjawab program RTLH di Kelurahan Jatijajar, Andi Sunardi menyadari kalau besaran biaya upah tukang sangatlah kecil sekali. Karena itu, dia berharap hal ini bisa dikoordinatori oleh kelua lingkungan, sehingga target hunian yang akan dibangun bisa sesuai dengan yang diharapkan.(ted)