Daerah  

Kelurahan Jatijajar Distribusikan Bantuan untuk 31 Penerima RTLH

4. andi.jpg | Buliran.com

, DEPOK – Bertempat di aula Kelurahan Jatijajar, pemerintah setempat mendistribusikan bantuan untuk 31 keluarga penerima manfaat dalam program bantuan Rumah Tidak Layak Huni () tahun anggaran 2021.

Sebagaimana daerah lainnya di Kota Depok, nilai atau jumlah anggaran yang diterima setiap keluarga penerima manfaat adalah Rp23 juta yang akan digunakan untuk rehab rumah yang tidak layak huni, pembangunan jamban keluarga serta tukang.

“Dari jumlah tersebut, hanya upah tukang yang bisa diterima para penerima RTLH yang jumlahnya Rp3 juta, sementara sisanya sebanyak 20 juta untuk material bangunan dan jamban keluarga ditransfer langsung ke rekening toko bangunan,” jelas Kasi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Jatijajar, .

Kepada keluarga penerima manfaat, pria yang akrab disapa Andi Bro ini mengatakan, harus bisa mengoptimalkan bantuan tersebut sebaik-baiknya. Karena, pemerintah daerah tidak bisa memberikan atau menaikkan nilai anggarannya.

4.1 andi.jpg | Buliran.com

Terkait dengan jumlah penerima manfaat dalam itu , Andi mengatakan bahwa usulan dari pemerintah adalah sebanyak 23 keluarga. Sisanya sebanyak 8 keluarga lagi, merupakan usulan dari pokok pikiran (Pokir) yang diwakili oleh Kecamatan - .

Sebagai penanggungjawab program RTLH di Kelurahan Jatijajar, Andi Sunardi menyadari kalau besaran biaya upah tukang sangatlah kecil sekali. Karena itu, dia berharap hal ini bisa dikoordinatori oleh kelua lingkungan, sehingga target hunian yang akan dibangun bisa sesuai dengan yang diharapkan.(ted)

 

Baca Juga   Pelatihan UUPK Bermanfaat Besar dalam Peningkatan Pendapatan Keluarga